Friday, January 28, 2011

PEMBERDAYAAN LEMBAGA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN NONFORMAL DI ERA GLOBALISASI

PENDAHULUAN
Era globalisasi dewasa ini terus melanda kehidupan kita. Kekuatan arus itu terus mengejar dan tidak dapat kita hindari. Sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu manusia yang memiliki kemampuan profesional dan keunggulan kompetitif merupakan jawaban mutlak agar masyarakat mampu ikut menjadi pelopor dan pelaku perubahan/ pembangunan.
Proses kearah penciptaan SDM yang diharapkan dapat berlangsung pada berbagai kegiatan pendidikan baik formal nonformal, maupun informal
Pendidikan nonformal sebagai salah satu sub sistem pendidikan nasional memiliki bermacam-macam program dan wadah pembelajaran, seperti lembaga kursus dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Wadah pembelajaran PNF seperti itu telah menyebar ke penjuru negeri, ada yang berkembang ada pula yang berdiri kemudian menghilang.
Setiap lembaga/ wadah pembelajaran PNF perlu mengambil posisi dan peran nyata yang dinamis, proaktif, interaktif serta berorientasi jauh ke masa depan. Untuk itu perlu diberdayakan, sehingga dapat terus eksis dan berkembang memenuhi kebutuhan belajar masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.

LEMBAGA PEMBELAJARAN PNF
Kebijakan pemerintah memberikan peluang kepada segenap warga masyarakat untuk membentuk dan menyelenggarakan pembelajaran PNF. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Berbagai lembaga pembelajaran PNF yang ada dalam masyarakat, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, dapat dikemukakan sebagai berikut
1. Lembaga yang dikelola pemerintah
a. Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP) yang sekarang berubah nama menjadi BPPNFI (Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal), berjumlah 8 (delapan) regional di wialayah Indonesia.
b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) yang berkedudukan di wilayah Propinsi.
c. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tersebar di setiap daerah tingkat II (Kabupaten/ Kota)
d. Lembaga Diklat yang ada di setiap instansi/ lembaga pemerintah lainnya.
2. Lembaga yang dikelola masyarakat/ swasta
a. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
PKBM sebagai lembaga/ wadah pembelajaran PNF yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Pada PKBM dapat diselenggarakan berbagai program pembelajaran PNF yang sesuai kebutuhan warga masyarakat.
b. Lembaga Kursus
Lembaga kursus merupakan lembaga yang dikelola oleh organisasi/ yayasan yang bergerak dalam pendidikan. Pada lembaga ini diselenggarakan bermacam-macam program pembelajaran PNF, yang lebih difokuskan kepada pendidikan life skill atau keterampilan kerja)
c. Kelompok Belajar
Kelompok belajar sebagai wadah/ tempat pembelajaran PNF dapat berupa kelompok pengajian, kelompok Majelis Ta’lim, kelompok, kelompok Seni budaya, dan lain-lain.

KONDISI LEMBAGA PEMBELAJARAN PNF
Suatu lembaga atau wadah pembelajaran PNF dapat eksis dan dipercaya jika pada wadah tersebut didukung oleh:
1. Sumberdaya manusia yang profesional, mereka dalam hal ini pengelola/ penyelenggara program dan unsur tenaga pendidik PNF.
2. Manajemen/ administrasi, perlu dirancang, diatur, dilaksanakan dan dikendalikan agar mencapai tujuan yang diharapkan. Segala kegiatan yang berlangsung tentunya dapat diadministrasikan dengan baik dan teratur.
3. Kemitraan dengan dunia kerja/ usaha; jalinan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai kalangan termasuk dunia kerja dimaksudkan untuk memperoleh dukungan baik pendanaan, maupun penyediaan lapangan kerja bagi luaran program pembelajaran PNF.
4. Pendanaan yang cukup; setiap kegiatan pembelajaran memerlukan dana yang cukup, sehingga perlu digali sumber-sumber dana yang ada dalam mayarakat selain dari pemerintah.
5. Dukungan masyarakat dan pemerintah; warga masyarakat sebagai warga belajar perlu mengenal wadah pembelajaran yang ada, sehingga mereka mudah memilih dan memanfaatkan sesuai kebutuhan. Demikian pula pihak pemerintah dengan segala sumber yang dimilikinya dapat pula memberikan dukungan baik material maupun non materil.

UPAYA MEMBERDAYAAN LEMBAGA PEMBELAJARAN PNF
Untuk memberdayakan lembaga pembelajaran PNF diperlukan berbagai upaya, antara lain:
1. Pengembangan sumberdaya manusia
Para pengelola dan pendidikan PNF dapat mengambil inisiatif/ prakara untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan latihan. Khususnya mengenai kemampuan/ pemahaman ke PNF an dapat mengikuti pendidikan profesi atau program sertifikasi tenaga pengelola PNF.
2. Peningkatan mutu manajemen/ administrasi
Suatu wadah/ lembaga pembelajaran yang yang berkualitas, perlu didukung oleh manajemen/ pengadministrasian kegiatan yang teratur dan memenuhi standar. Perlu dikembangkan manajemen yang berciri:
a. Perencanaan partisipatif
b. Pengorganisasian yang dinamis
c. Pelaksanaan yang didasarkan pada komitmen
d. Pengorganisasian yang multi agensi
e. Membangkitkan pengawasan masyarakat
3. Mengembangkan kemitraan dengan dunia kerja/ usaha.
Kerjasama dan kemitraan dapat dilakukan dengan membuat piagam kerjasama saling menguntungkan, antara lembaga pengelola program PNF dengan perusahaan/ dunia kerja atau penerima lulusan.
4. Penyiapan dana yang cukup.
Pemerintah dan masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program PNF. Program pembelajaran PNF yang dirancang menggunakan biaya dengan kalkulasi masuk akal, karena yang mahal belum tentu berkualitas.
5. Meningkatkan peranserta pemerintah dan masyarakat.
Agar dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak, diperlukan sosialisasi program. Program PNF dikembangkan berdasarkan kepada kebutuhan belajar masyarakat dan dunia kerja. Peranserta pemerintah dan masyarakat dapat berupa keikutertaan mereka dalam merancang, melaksanakan, menilai dan memanfaatkan hasil pembelajaran program PNF.

PENUTUP
Upaya pemberdayaan lembaga Pendidikan Nonformal (PNF) memperhatikan kondisi dari tiap-tiap lembaga PNF yang ada. Setiap lembaga PNF memiliki karakteristik dan program pembelajaran yang berbeda, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda pula dalam pembinaan dan pengembangannya.

DAFTAR PUSTAKA
Ishak Abdulhak, 1986, Strategi Pendidikan Luar Sekolah, Jakarta: Karunika
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Sekjen Depdikbud, Jakarta

oleh: Dra. Sitti Hasnah (Pemerhati PNF, Alumni Jurusan PLS FIP Universitas Negeri Makassar)

0 comments: