Friday, April 27, 2012

Keajaiban Mendongeng

Tahukah anda, bahwa Mendongeng adalah pekerjaan yang kecil yang mendatangkan hasil yang sangat besar. Apa hasilnya? Anak adalah karunia terbesar dan terindah yang dititipkan Tuhan kepada kita. Setiap orang tua menginginkan anak super, anak jenius anak yang kreatif. Ingatlah bahwa anak jenius tidak dilahirkan. Mereka dibina! Pendidikan dimulai dari pangkuan Ibu, dan setiap kata yang diucapkan di telinga anak, akan membangun karakter mereka.

Lima belas menit waktu yang anda sediakan untuk mendongeng akan membuka waduk besar berisi energi dan gagasan kreatif, yang terkunci di dalam diri anak. Mendongeng seperti membuat api dalam diri anak. Percikan api kecil itu merupakan percikan pi seorang jenius. Dia akan bersinar di dunia yang berisi kemungkinan-kemungkinan yang dahsyat.

Sayang sekali saat ini banyak sekali orang tua yang kehabisan waktu, segala macam target pekerjaan, sehingga tidak bisa meluangkan waktu untuk mendongeng bagi putra-putrinya.

Saya merasa nelangsa ketika melihat kondisi yang berubah, dari masa kanak-kanak saya dahulu ke masa sekarang. Zaman saya kecil saya seringkali di bacakan dongeng oleh Ibu, sebelum kami tidur.

Tiga puluh tujuh tahun umur saya kini dan kini saya masih mengingat dengan jelas cerita-cerita yang didongengkan Ibu kepada kami, sebagai pengantar tidur. Saya sangat bersyukur, bisa mendapatkan saat-saat bahagia seperti itu. Saya merasakan manfaat besar dongeng Ibu terhadap pertumbuhan kepribadian kami.

Tetapi anak-anak saat ini, termasuk anak saya tentunya, pengantar tidur mereka, tidak lagi, dongeng dari Ibu, tetapi televisi. Kita ketahui bahwa pada jam 20.00 WIB - 22.00 WIB, acara yang disajikan televisi tidak lagi sesuai dengan dikonsumsi untuk anak-anak. Bahkan terkadang untuk memberikan komentar tentang suatu tayangan televisi pun kita seringkali lupa, kendali di sudut atas bagian kiri tertulis “BO” atau Butuh Bimbingan Orang Tua.

Mendongeng merupakan batu loncatan penting dalam membentuk seorang anak super. Mendongeng memicu kekuatan berfikir yang super, yang melepaskan per-per imajinasi seorang jenius. Menurut ahli psikogi anak, pertumbuhan mental seorang anak berjalan sangat cepat, terutama sampai anak berusia enam tahun.

Sebelum pendidikan si anak dikemas ke dalam bentuk formal orang tua, atau kakek, nenek biasanya menjadi guru si anak. Mendongeng memiliki elemen penting dan vital bagi kuncup-kuncup pikiran anak. Sampai anak berusia enam tahun, pola otak secara alami menyebabkan anak memiliki rasa ingin tahu untuk menjelajahi semua hal yang ada di sekitarnya. Rasa ingin tahu yang seakan tak terpuaskan. Anak-anak juga suka bermain dengan berbagai hal. Dia akan memasukkan kakinya yang kecil ke sepatu anda yang besar. Semua itu merupakan bagian dari “temuan besar”. Ini adalah usia ketika seorang anak menjadi penjelajah, orang yang tersesat, pencari jejak, pelancong, petualang dan pengelana. Semua sifat itu menyatu dalam dirinya.

Karena itu mendongeng merupakan sebuah keharusan dalam pembentukan seorang jenius. Kekuatan mendongeng tidak boleh diremehkan. Sebuah cerita memiliki kekuatan yang tidak dapat dilihat, tapi benar-benar nyata, yang membantu anak membuka dunia yang penuh semangat, keriangan dan kegembiraan.

Manfaat yang mendongeng bagi anak

1. Merangsang kekuatan berfikir anak

Semua cerita memiliki alur yang baik, sebuah cerita dongeng akan membawa pesan moral, berisi tentang harapan, cinta dan cita-cita, tanpa menggurui. Sebuah cerita harus bisa merangsang rasa ingin tahu anak, apa yang terjadi kemudian? Ke mana dia pergi? Apa yang dilakukannya? Anak akan terbawa dengan kegairahan cerita. Anak anda akan tumbuh dan berkembang bersama dongeng yang didengarnya. Dongeng merangsang dan menggugah kekuatan berfikirnya.

2. Membangkitkan imajinasi anak

Kata-kata kuat yang penuh makna dan kaya arti akan memicu berkembangnya imajinasi anak. Dalam mata pikirannya anak akan melihat dengan jelas suasana yang hidup dan sibuk di sebuah perkemahan, suara lecutan cambuk sapi dan geritan roda kereta. Melalui ini kreativitas anak akan terbangun oleh berbagai kemungkinan visual. Di dalam pikiran si anak akan berkembang imajinasi yang kuat untuk menjelajah dunia tokoh yang diceritakan.

3. Mengasah kepekaan anak terhadap bunyi-bunyian

Saat mendongeng, bakat akrobatik suara sangat berguna! Bagaimana menirukan suara orang tua yang lemah dan gemetar, auman seekor singa, suara monyet yang gugup dan melengking. Kita berusaha menghidupkan kata-kata yang dipilih si pengarang dan sangat cermat. Kata-kata bisa jadi sangat mengagumkan jika diucapkan dengan intonasi dan ekspresi yang berbeda. Hal ini akan mengasah pendengaran anak terhadap nuansa bunyi-bunyian.

4. Memupuk pengertian terhadap orang lain

Kita tentunya ingin anak memiliki banyak pengetahuan yang berguna agar bisa memahami orang lain. Itulah manfaat mendongeng. Tokoh-tokoh di dalam buku cerita akan terasa hidup. Anak akan bisa membedakan tokoh yang satu yang satu dan yang lainnya. Setiap tokoh akan menjadi temannya.

Dengan memahami tokoh, anak akan memahami dirinya. Ini merupakan tahap dari proses pertumbuhan proses pertumbuhan. Apabila pikirannya yang mampu membeda-bedakan, anak akan menerima kenyataan, bahwa monyet yang nakal berbeda dengan singa yang garang. Bahasa bunga merpati yang cinta damai, sangat berbeda dengan burung nasar pemakan bangkai. Ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Saat si anak tumbuh besar, dia akan belajar menghormati perbedaan.

5. Memupuk rasa cinta pada daerah

Menceritakan cerita rakyat berarti menambah harta karun pengetahuan sang anak. Selain itu cerita rakyat umumnya sederhana dan sarat dengan kualitas puitis. Cerita rakyat biasanya menggambarkan kehidupan orang atau kelompok masyarakat yang hidupnya dekat dengan alam cerita, secara tidak langsung ada menyamai tumbuhnya rasa cinta pada daerah.

6. Inspirasi dari orang-orang terkenal

Setiap orang tua tentunya ingin anaknya menjadi pintar dalam segala hal. memahami semua subjek dengan sangat baik. Cara terbaik untuk menarik minatnya adalah dengan menceritakan tentang orang-orang ternama, yang berperan dalam kehidupan kita. Orang tua bisa menceritakan tentang orang-orang terkenal di bidang Sejarah Ilmu Pengetahuan, matematika, musik bahkan para pembuat jalan kereta api dan lain-lain.

Kehidupan orang-orang besar bisa menjadi ilham yang luar biasa buat seorang anak. Dengan menceritakan kepada anak tentang kehidupan orang ternama, anda akan memperkenalkan anak kepada dunia para genius. Ini adalah awal yang sangat baik sebuah titik landas yang hebat bagi si genius untuk pengepakan sayapnya di dalam atmosper yang sudah dimurnikan.

Dengan cara ini, orang tua memberi nilai tambah kepada anak mengarahkannya secara benar : mengisi tubuhnya dengan keinginan yang menggebu-gebu, dan motivasi yang memberikan daya dorong tambahan bagi kejeniusannya.

Jadi mengapa anda masih belum punya waktu untuk membacakan cerita untuk anak? Dengan mendongeng orang tua akan membuka waduk besar berisi energi dan gagasan kreatif yang terkunci di dalam diri anak. Nah mulailah hari ini untuk menyemai bibit-bibit jenius di dalam diri anak anda!

oleh : Linda Purnawati

sumber : http://bppaudnibjb.org

Thursday, April 26, 2012

Pamong Belajar di SKB Melakukan Pengembangan Model?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2010, tugas pokok pamong belajar ada tiga yaitu melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Tidak ada pemilahan tugas pokok pamong belajar berdasarkan jenis unit pelaksana teknis (UPT pusat)/unit pelaksana teknis dinas (UPTD). Wajibkah pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) melakukan pengembangan model?
Kewajiban melakukan pengembangan model bagi pamong belajar SKB memang tidak secara eksplisit tercantum dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010. Pasal yang menjadikan rujukan adalah pasal 4 ayat (1) yaitu bahwa tugas pokok pamong belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI. Artinya pamong belajar pada unit kerja apa pun memiliki ketiga tugas pokok itu.
Persoalan yang dihadapi adalah saat ini hampir semua rincian tugas UPTD SKB sebagaimana diatur dalam peraturan walikota/bupati tidak memasukkan tugas pengembangan model sebagai tugas lembaga yang bernama Sanggar Kegiatan Belajar. Sejauh ini saya baru mengetahui SKB Sleman (DIY) yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan model. Ketika dalam rincian tugas lembaga SKB tidak tercantum pelaksanaan pengembangan model, maka akan sulit bagi pamong belajar SKB untuk melaksanakan pengembangan model dengan dukungan APBD.
Karena itulah sudah saatnya diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Standar Pelayanan Minimal SKB. Dalam Permendikbud tersebut diatur pula ranah pelaksanaan tugas pokok SKB yang linier dengan tugas pokok pamong belajar. Selanjutnya Permendikbud tersebut dijadikan rujukan untuk memperbarui rincian tugas lembaga SKB di daerah.
Dengan demikian pamong belajar yang melaksanakan pengembangan model akan mendapatkan dukungan dari lembaga dan diakomodasi dalam APBD kabupaten/kota.
Ketika SKB belum memiliki rincian tugas pengembangan model, maka selayaknya pamong belajar SKB tidak bisa dituntut untuk melakukan pengembangan model. Walaupun pamong belajar tidak melaksanakan kegiatan pengembangan model dan pengkajian program, menurut hemat saya masih sah hukumnya selama bisa memenuhi angka kredit dari sub unsur kegiatan belajar mengajar. Saya pernah menghitung bahwa pamong belajar yang mengampu satuan pendidikan nonformal dan melakukan 4 kali pertemuan dalam satu minggu sudah memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Jika ditelusuri pasal dan ayat dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 dan aturan pelaksanaannya (Juklak Jabatan Fungsional Pamong Belajar) tidak ada klausul yang menyatakan bahwa akan gugur perolehan angka kredit pamong belajar jika tidak memperoleh angka kredit dari sub unsur pengembangan model. Sekali lagi tidak ada. Aturan normatifnya memang tugas pokok pamong belajar adalah tiga termasuk pengembangan model. Namun jika secara kumulatif sudah terpenuhi dari sub unsur kegiatan belajar mengajar, sub unsur pengembangan model boleh tidak dilakukan oleh pamong belajar SKB.
Berbeda halnya jika kegiatan pengembangan model sudah menjadi bagian dari rincian tugas kelembagaan SKB, maka pamong belajar SKB wajib melakukan pengumpulan angka kredit dari sub unsur pengembangan model.

sumber : fauziep.blogdetik.com

Uji Kompetensi Pamong Belajar: Mulai 1 Januari 2013

Menurut Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 pasal 7 ayat (6) diatur bahwa padasetiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN (nomor 8 Tahun 2011 dan 02/III/PB/2011) pasal 49 syarat lulus uji kompetensi tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2013.
Artinya, bagi Pamong Belajar Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b yang naik pangkat/jabatan menjadi Pamong Belajar Muda Penata golongan III/c dan Pamong Belajar Muda pangkat Penata Tingkat I golongan III/b yang naik pangkat/jabatan menjadi Pamong Belajar Madya Pembina golongan IV/a akan dikenai aturan tersebut sejak 1 Januari 2013. Sedangkan Pamong Belajar Madya yang menduduki golongan IV/a akan naik ke IV/b dan IV/b naik ke IV/c tidak dikenai aturan tersebut karena tidak dalam posisi naik jabatan. Karena jabatan Pamong Belajar Madya adalah jenjang tertinggi sehingga tidak perlu uji kompetensi.
Pedoman tentang uji kompetensi diatur lebih lanjut oleh instansi pembina, dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat ini sedang berlangsung pembahasan pedoman uji kompetensi pamong belajar yang berkejaran waktu dengan batas waktu (1 Januari 2013) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN.
Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, uji kompetensi dilakukan melalui dua cara. Pertama uji kompetensi didahului dengan pendidikan latihan (diklat) berjenjang yang diakhiri dengan uji kompetensi. Kedua pelaksanaan uji kompetensi tersendiri (tanpa mengikuti diklat).
Merujuk peraturan yang ada memang tidak ada ketentuan uji kompetensi didahului dengan diklat. Namun semangat pelaksanaan uji kompetensi adalah untuk meningkatkan kompetensi pamong belajar sehingga dipandang layak menduduki jenjang jabatan berikutnya. Karena itulah dimunculkan gagasan pelaksanaan diklat mendahului uji kompetensi. Hal mana berbeda dengan pelaksanaan uji kompetensi (awal) guru yang mendahului pendidikan latihan profesi guru (PLPG). Uji kompetensi awal guru untuk mengidentifikasi kemampuan awal guru sebelum mengikuti pendidikan profesi dalam jabatan (PLPG).
Uji kompetensi tersendiri dilaksanakan untuk mengakomodasi pamong belajar yang hendak naik jabatan namun tidak bisa mengikuti diklat atau tidak tersedia diklat berjenjang pada saat periode pengajuan kenaikan jabatannya.
Sempat berkembang usulan bahwa uji kompetensi pamong belajar menggunakan jalur Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Namun keberadaan uji kompetensi menggunakan jalur LSK berdasar pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri. Artinya uji kompetensi tersebut mengatur peserta didik kursus bukan pendidik. Standar kompetensi yang digunakan juga standar kompetensi lulusan (SKL) bukan standar kompetensi jabatan. IPABI menolak usulan menggunakan jalur LSK karena tidak relevan payung hukumnya. Jika mau konsisten menggunakan jalur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Uji kompetensi meliputi empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Sayangnya sampai saat ini belum terbit peraturan tentang standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar. Padahal standar kompetensi pamong belajar diperlukan untuk mengembangkan kisi-kisi dan mengembangkan instrumen uji kompetensi pamong belajar. Jika standar kompetensi pamong belajar belum diterbitkan menjadi peraturan menteri, lantas payung hukum mana yang akan dijadikan rujukan mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji kompetensi pamong belajar?
Nampaknya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpacu dengan waktu untuk segera menerbitkan standar kompetensi pamong belajar sebelum batas waktu pemberlakuan uji kompetensi pada 1 Januari 2013.

Menentukan Formasi Pamong Belajar di SKB

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 pasal 26 ayat (2) formasi jabatan fungsional pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau UPTD sejenis maksimal adalah 35 orang. Ketentuan ini masih bersifat normatif. Pada pelaksanaannya SKB akan diminta untuk melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan pamong belajar oleh pemerintah kabupaten/kota. SKB tidak bisa serta merta mengajukan formasi pengadaan pamong belajar berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut. Lalu bagaimana cara menentukannya? Cara sederhana untuk menentukan jumlah kebutuhan pamong belajar adalah dengan memperhatikan jumlah satuan pendidikan nonformal dan jumlah jam yang harus diampu oleh pamong belajar. Pamong belajar sudah ditegaskan sebagai pendidik dengan tugas pokok melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PNFI dan pengembangan model PNFI. Posisi pamong belajar sebagai pendidik inilah yang dijadikan dasar untuk menentukan formasi atau kebutuhan pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar. Artinya, pada setiap satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar harus diampu oleh pamong belajar. Pada program Paket A, B, dan C yang diselenggarakan oleh SKB pamong belajar bertugas sebagai tutor. Demikian pula pada Kelompok Bermain pamong belajar bertugas sebagai guru PAUD. Jika posisi pendidik pada satuan pendidikan nonformal dapat dipenuhi, maka Sanggar Kegiatan Belajar tidak perlu merekrut tenaga honorer. Langkah kedua adalah menentukan jumlah pamong belajar berdasarkan rombongan belajar. Pada satuan pendidikan di luar PAUD perlu ditelaah kebutuhan pendidik/pamong belajar yang akan mengampu bidang studi. Misalnya untuk program Kejar Paket ditentukan jumlah kebutuhan pamong belajar berdasarkan bidang studi. Memperhatikan perhitungan beban kerja pamong belajar minimal per minggu maka bisa jadi pamong belajar merangkap mengajar pada jenjang program Paket yang berbeda dengan bidang studi yang sama sesuai dengan latar belakang kualifikasi pendidikan. Jadi tidak serta merta Sanggar Kegiatan Belajar sebagai UPTD kabupaten/kota mengajukan formasi jabatan pamong belajar tanpa didasari rasional atau analisis jabatan. Paling tidak rasionalisasi di atas dapat memberikan gambaran kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan formasi atau kebutuhan jabatan pamong belajar. sumber: http://fauziep.blogdetik.com

Tuesday, April 17, 2012

Privatisasi Pendidikan Nonformal

Secara terminologi privatisasi adalah pengalihan pengalihan kepemilikan dari milik umum (publik atau negara) menjadi milik pribadi. Terminologi privatisasi ini sering dikaitkan dengan kepemilikan aset perusahaan yang berorientasi jasa atau industri. Namun demikian privatisasi kini secara tidak disadari sudah merambah dunia pendidikan nonformal, dan sudah menjadi ideologi yang bisa jadi mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan satuan pendidikan nonformal.

Simak saja pasal 102 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang berbunyi “Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat”. Apa makna dari ayat tersebut? Artinya penyelenggaraan pendidikan nonformal menganut asas dari-oleh-untuk masyarakat. Pemerintah atau negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, bukan penyelenggara. Perlu diingat pasal tersebut tidak merujuk hanya pada satu jenis satuan pendidikan, namun merujuk pada jalur pendidikan nonformal secara keseluruhan.

Adanya pasal ini pemerintah tidak bisa dituntut untuk menyelenggarakan satuan pendidikan nonformal melalui unit pelaksana teknisnya. Artinya, ketika UPTD Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satu-satunya instansi pemerintah di kabupaten/kota yang menyelenggarakan satuan pendidikan nonformal secara hukum tidak bisa menuntut pemerintah untuk mengalokasikan anggarannya guna penyelenggaraan pendidikan nonformal di SKB.

Namun terkadang logika hukum bertentangan dengan nilai yang dianut. Privatisasi berasal dari nilai-nilai kapitalis. Karena secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sementara nilai Pancasila mengajarkan harus ada keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan individu. Ketika privatisasi diaplikasi pada pendidikan nonformal, maka masyarakat miskin akan semakin sulit untuk mendapatkan layanan pendidikan nonformal yang berkualitas dan murah.

Pada suatu kesempatan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) diperbandingkan dengan lembaga kursus dan pelatihan (LKP), hal ini dapat dipahami membandingkan lembaga publik dan lembaga privat yang memang iklim kerja, kultur, dan organisasinya berbeda. Apalagi di era otonomi daerah SKB ibaratnya berjuang untuk hidup saja susah karena asupan gizinya yang kurang. Kecuali jika SKB diperbolehkan untuk bergerak layaknya sebuah lembaga privat, saya pikir banyak pamong belajar yang kreatif bisa mengembangkan layanan pendidikan nonformal kepada masyarakat secara berkualitas.

Saya pikir ketiadaan SKB dalam peraturan perundangan secara nasional merupakan salah satu bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat. Memang benar banyak alokasi anggaran bantuan sosial untuk masyarakat yang dapat diakses oleh lembaga penyelenggara pendidikan nonformal yang diselenggarakan masyarakat. Namun bentuknya adalah bantuan dana untuk kegiatan, pemerintah sama sekali tidak memberikan dana untuk belanja modal dan belanja pegawai. Belanja modal dan belanja pegawai itu tetap saja dibebankan kepada lembaga. Dalam hal inilah ada upaya pengalihan tanggungjawab negara, ada beban belanja modal yang harus dipikul oleh lembaga penerima bantuan.

Berbeda jika satuan pendidikan nonformal diselenggarakan oleh pemerintah, misalnya SKB, semua komponen anggaran belanja ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian SKB bisa menyelenggarakan satuan pendidikan nonformal lebih murah sehingga bisa diakses oleh masyarakat marjinal.

Karena itulah harus ada upaya untuk mengembalikan kedaulatan pendidikan nonformal, yaitu pemerintah harus ikut berperan dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal. Tidak sekedar pada tataran pengelolaan saja, yaitu regulator dan fasilitator. Langkah itu dapat dilakukan dengan memberdayakan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Pemerintah harus menerbitkan payung hukum bagi SKB yang berlaku secara nasional. Jika belum diatur dalam Undang-Undang atau pun Peraturan Pemerintah, bisa diatur paling tidak dalam aturan setingkat menteri (Permendikbud).

Hal tersebut tidak akan bertentangan dengan pasal 102 ayat (3) sebagaimana dikutip di awal tulisan, karena pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan jaminan bahwa “Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat”. Artinya pendidikan nonformal sebagai jalur pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sebagaimana pada jalur pendidikan formal ada sekolah negeri dan sekolah swasta, sedangkan di jalur pendidikan nonformal ada lembaga pemerintah yaitu SKB dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yaitu PKBM, LKP, satuan PAUD dan satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jika benar upaya tersebut tidak diakomodasi maka sama halnya pendidikan nonformal dibawa ke arah privatisasi, dan itu sama saja ke arah liberalisasi. Dan sekali lagi, jika benar terjadi, saya yakin para pendiri republik ini akan menangis melihat nasib dunia pendidikan nonformal yang sudah terkapitalisasi. Sudah menjauh dari nilai Pancasila itu sendiri.

sumber : http://fauziep.blogdetik.com/

PAUD AWAL KUALITAS ANAK MENYONGSONG MASA DEPAN.

Pada Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang anak yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 53 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Implikasi undang-undang itu adalah anak dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan biaya pendidikan secara cuma-cuma dari pemerintah. Permasalahannya, bagaimana pemerintah menyosialisasikan dan membuat masyarakat mudah mengaksesnya.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sedang digalakkan di berbagai tempat di wilayah Indonesia. Pendidikan anak memang harus dimulai sejak dini, agar anak bisa mengembangkan potensinya secara optimal. Anak-anak yang mengikuti PAUD menjadi lebih mandiri, disiplin, dan mudah diarahkan untuk menyerap ilmu pengetahuan secara optimal.

Itulah yang saya alami sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah atau sekolah yang setara dengan sekolah dasar di ujung UTara Kabupaten Magelang karena kebetulan saya mengampu kelas satu.Siswa yang sebelumnya memperoleh PAUD akan sangat berbeda dengan siswa yang sama sekali tidak tersentuh PAUD baik informal maupun nonformal. Ibarat jalan masuk menuju pendidikan dasar, PAUD memuluskan jalan itu sehingga anak menjadi lebih mandiri, lebih disiplin, dan lebih mudah mengembangkan kecerdasan majemuk anak.

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Magelang mulai tahun ajaran baru 2007-2008 pemerintah memperbolehkan anak masuk SD tanpa melalui TK. Anjuran tersebut harus dipertimbangkan lagi jika pemerintah ingin menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Dari hasil observasi di beberapa MI dan SD, tingkat drop out siswa SD yang tidak melalui TK lebih tinggi daripada siswa yang melalui TK. Pemerintah harus memikirkan akibat yang ditimbulkan. Kesenjangan pasti terjadi.

Pemerintah harus lebih tanggap pada fenomena tersebut, karena dengan memperbolehkan anak masuk SD tanpa melalui TK berarti telah mengabaikan suatu pendidikan di usia dini yang paling dasar bagi anak. Konsep bermain sambil belajar serta belajar sambil bermain pada PAUD merupakan pondasi yang mengarahkan anak pada pengembangan kemampuan yang lebih beragam. Kebijakan pemerintah kabupaten akan ikut menentukan nasib anak serta kualitas anak di masa depan.

Masa depan yang berkualitas tidak datang dengan tiba-tiba, oleh karena itu lewat PAUD kita pasang pondasi yang kuat agar di kemudian hari anak bisa berdiri kokoh dan menjadi sosok manusia yang berkualitas.

Di samping pemerintah, masyarakat adalah komunitas yang sangat berperan untuk mengembangkan PAUD. Jika kendalanya masalah biaya, masyarakat dalam hal ini lembaga penyelenggara PAUD bisa menyiasatinya dengan mereduksi biaya melalui kreativitas membuat alat peraga sendiri, menghilangkan kewajiban seragam, serta memenuhi gizi anak-anak PAUD melalui program pemerintah.

Alternatif lain PAUD bisa diselenggarakan oleh kelompok perempuan di masyarakat, dengan membekali diri melalui pelatihan PAUD (banyak organisasi/LSM yang bersedia mmeberikan pelatihan cuma-cuma). Mereka bisa bergantian menjadi pendamping anak-anak pada PAUD. Tentu saja untuk menerapkan ide ini diperlukan inisiasi pemerintah untuk menyosialisasikan serta memberdayakan masyarakat terutama di daerah terpencil.

PAUD nonformal khusus seperti Taman Pendidikan Alquran juga bisa diintegrasikan dengan PAUD umum yang bertujuan mengoptimalkan pengembangan kecerdasan majemuk anak.

Kita bisa memulainya dari mana saja terutama dari diri kita masing-masing. Berikanlah yang terbaik buat anak untuk menyongsong masa depannya, masa depan anak Indonesia yang cemerlang.

Oleh : Endah Kuntariyati
Guru MI dan mahasiswa FKIP

Sunday, April 1, 2012

Taman Bermain Tradisional dapat Mengurangi Obesitas pada Anak

Ada faktor lain yang berpengaruh terhadap obesitas pada anak-anak selain video game, internet dan makanan cepat saji, yaitu taman bermain di sekolah.

Sekarang ini banyak sekolah yang menebang pepohonan di taman dan menggantinya dengan aspal dan lapangan basket. Semua dilakukan dengan keyakinan bahwa hal ini akan mendorong anak-anak untuk berolahraga, tapi penelitian menunjukkan hasil yang berlawanan.

Para peneliti di University of Western Ontario akan melanjutkan studi dengan menggunakan sistem GPS pada anak-anak SD di Ontario untuk mengetahui bagaimana lingkungan mempengaruhi tingkat aktivitas mereka.

Berdasarkan data statistik di Kanada, satu di antara 4 anak usia sekolah rata-rata mengalami kelebihan berat badan.

Taman dengan tanaman hijau dapat membantu siswa agar ramah terhadap lingkungan dan membangkitkan minat untuk berolahraga. Kebanyakan taman bermain sekolah di Kanada berupa hamparan aspal yang tandus dengan tempat duduk kecil.

"Desain taman bermain sekarang ini seperti ruang gym yang berada luar ruangan dan telah menjadi kebiasaan yang buruk," kata Cam Collyer, direktur program untuk Evergreen seperti dilansir theglobeandmail, Jumat (29/3/2012).

Desainer Evergreen mulai menggantikan beton dengan tanaman hijau pada taman bermain.

"Sampai saat ini, jumlah taman bermain di lingkungan pemukiman diasumsikan memiliki korelasi dengan tingkat aktivitas anak-anak," kata Jason Gilliland, direktur University of Western Ontario’s Urban Development Program dan pimpinan dari studi GPS.

Berdasarkan data GPS telah membantu peneliti menemukan bahwa beberapa anak tidak akan pergi ke taman yang seperti gym karena telah dimonopoli oleh anak usia remaja dan anak-anak memilih berjalan kaki ke sekolah di jalanan yang rindang oleh pepohonan.

Salah seorang mahasiswa Dr. Gilliland, Janet Loebach, memulai sebuah proyek yang melibatkan 80 anak sekolah di London. Selama satu minggu, siswa kelas 5 sampai kelas 8 memakai GPS di leher dan accelerometer yang melacak aktivitas yang dikenakan di pinggang.

Data awal menunjukkan bahwa sangat sedikit siswa yang berkerumun di taman bermain di bawah naungan gedung sekolah.

Loebach akan menindaklanjuti penelitiannya terhadap 1.200 anak di 60 sekolah di Ontario. Para peserta akan dilacak selama satu minggu pada musim semi, dan satu minggu musim gugur berikutnya.

Tim peneliti Dr. Gilliland juga akan melacak kualitas udara dan membandingkan tingkat aktivitas dari anak-anak di pedesaan, kota kecil, perkotaan dan pinggiran kota.

sumber: health.detik.com