Membicarakan pendidikan nonformal (dulu pendidikan luar sekolah, sekarang pendidikan nonformal), tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).Hal ini terkait dengan dua hal;
pertama; dari aspek sejarah dan latar belakang terbentuknya UPTD SKB ditingkat kabupaten dan kota. Jika dilihat kebelakang, sebelum pemberlakuan undang-undang otonomi daerah di akhir tahun 90-an, UPTD SKB merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bertanggung jawab langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (sekarang Ditjen PAUDNI)yang secara hirarki struktur organisasi merupakan bahagian dari Ditjen PLSP, serta diserahi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas Menteri Pendidikan dibidang Pendidikan Luar Sekolah dan pemuda.
Kedua; dari aspek tugas dan fungsi, meskipun UPTD SKB telah menjadi bahagian dari pemerintah kabupaten dan kota, tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, yang secara garis besar tetap menjadi unit pelaksana teknis daerah di bidang pendidikan nonformal dan bertanggung jawab ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagaimana yang termuat dalam aspek legal pembentukannya.
Sebagai sebuah organisasi pemerintah yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal di tingkat kabupaten dan kota dengan tugas utama : Melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Program Pendidikan Nonformal dan Informal, berdasarkan kebijakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan masing-masing,
dan fungsi-fungsi antara lain:
1) menyiapkan bahan dan membuat percontohan program di bidang PNFI;
2) menyusun bahan dan melaksanakan bimbingan, monitoring, dan evaluasi program di bidang PNFI;
3) menyusun bahan dan melaksanakan pengendalian mutu program PNFI; dan
4) menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan PNFI.
Meskipun penyusunan tugas dan fungsi organisasi UPTD SKB di sebagian besar kabupaten/kota masih mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 023 tahun 1997 dan Nomor: 254 tahun 1997, posisi UPTD SKB sangat diperlukan dan strategis di dalam peningkatan kualitas pendidikan nonformal secara keseluruhan. Oleh karena itu, UPTD SKB menjadi satu-satunya organisasi di tingkat kabupaten/kota yang memiliki tenaga fungsional pamong belajar sebagai pendidik di bidang pendidikan nonformal dan informal dengan tugas utama fokus pada tiga hal yaitu : 1) Pengembangan model; 2) Pengkajian program; dan 3) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Permenpan & RB No. 15 tahun 2010). Ke tiga tugas utama ini merupakan tugas-tugas dibidang pendidikan nonformal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Potret Kekinian UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Ekspektasi terhadap keberadaan UPTD SKB sebagai ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan nonformal dan informal di daerah sesuai tugas dan fungsinya akan terwujud apabila didukung oleh berbagai pihak dan tersedianya beberapa aspek yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakannya. Dukungan berbagai pihak ini bisa datang dari unsur masyarakat, swasta, dan pemerintah daerah, dan aspek-aspek pendukung yang dibutuhkan antara lain; perencanaan organisasi,
keadaan sumberdaya manusia (PTK-PNF), sarana dan prasarana, angaraan/dana.Dari beberapa aspek yang telah disebutkan tadi, potret realitas UPTD SKB akan diuraikan difokuskan pada beberapa hal seperti :
1. Dukungan berbagai pihak
Dalam era saat ini, ada tiga komponen public yang harus saling berinteraksi dan saling menguatkan agar tercipta pelayanan public yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan.Ke tiga komponen public yang dimaksud adalah; masyarakat, swasta, dan pemerintah. Sama halnya dengan pelayanan public yang diselenggarakan oleh UPTD SKB, terkait dengan penyelenggaraan program di bidang pendidikan nonformal dan informal, UPTD SKB harus dapat membangun sinergi dan basis dukungan dari masyarakat, sektor swasta, dan unsur pemerintah lainnya. Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak tersebut (baca: komponen kepublikan), maka dapat dipastikan bahwa proses penyelenggaraan, output, dan outcome program tidak akan berkualitas atau dengan kata lain akan sangat jauh menyimpang dari taget output dan outcome yang telah ditetapkan.
Indikator dukungan masyarakat dapat dilihat dari besarnya keterlibatan unsur masyarakat (individu maupun lembaga) pada setiap siklus penyelenggaraan program dalam organisasi, dukungan sektor swasta dapat dilihat dari seberapa banyak lembaga-lembaga swasta yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan kegiatan, sedangkan dukungan unsur pemerintah (mungkin juga DPRD) dapat diukur dari dukungan pembiayaan, jaringan kemitraan untuk membangun sinergitas penyelenggaraan program, serta dukungan pengembangan SDM PTK. Terkait dengan aspek dukungan pihak lain ini, kesimpulan laporan hasil analisis pengkajian organisasi dan kelembagaan di tingkat UPTD BPKB dan UPTD SKB yang dilakukan oleh BPPNFI Regional V Makassar tahun 2010 (laporan belum dipublikasikan), dengan mengambil sampel di 30 lembaga yang tersebar di Sulsel, Sulbar, Sulteng, dan Sultra, menunjukan bahwa kualitas dukungan dari tiga komponen ini (masyarakat, swasta, dan pemerintah, termasuk DPRD) masih sangat rendah. Bentuk-bentuk dukungan masih dalam bentuk yang tidak signifikan dan tidak sesuai kebutuhan penyelenggaraan program.Hal ini berakibat pada semakin melemahnya posisi tawar dan eksistensi organisasi.Hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap tahunnya juga menunjukan bahwa tidak banyak UPTD SKB yang dapat membangun kemitraan dengan sektor swasta dalam rangka penguatan penyelenggaraan program.
Rendahnya kualitas dukungan pihak lain termasuk ketidak mampuan UPTD SKB untuk membangun jaringan kemitraan berakibat pada rendahnya kualitas penyelenggaraan program, yang secara langsung akan berakibat pada rendahnya kualitas output dan outcome program. Salah satu indikatornya dapat dilihat pada penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH),
UPTD SKB tidak memiliki data kompetensi lulusan untuk menjawab efektifitas output kegiatan, serta keterserapan (juga pekerjaan) warga belajar ke dunia usaha dan industri sebagai jawaban atas efektifitas outcome kegiatan.
2. Perencanaan Organisasi
Perencanaan (planning) merupakan salah satu fungsi organik dari manajemen. Perencanaan merupakan proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Pada intinya, perencanaan merupakan sesuatu yang sangat penting dan harus dilakukan dalam sebuah organisasi. Bagaimana dengan UPTD SKB?Apakah organisasi telah melakukan perencanaan terkait dengan penetapan tujuan organisasi dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut? Sebagaimana yang dikemukakan oleh Handoko (2003)bahwa : Perencanaan (planning) terkait dengan (1) pemilihan atau penetapan tujuan organisasi; dan (2) penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran, dan standar yang dibutuhkanuntuk mencapai tujuan. Apabila perencanaan organisasi ini tidak dilakukan, maka organisasi diibaratkan orang yang berjalan dalam kegelapan tanpa arah yang jelas yang akan berdampak pada :1) tidak adanya arahan terhadap apa yang akan dicapai; 2) tingginya ketidak pastian dalam perjalanan organisasi; 3) terjadinya pemborosan; dan 4) tidak adanya alat ukur untuk mengontrol dan mengevaluasi tingkat efektifitas dan efisiensi organisasi.
Terkait dengan aspek ini, dapat kita lihat bahwa hampir semua UPTD SKB tidak memiliki dokumen perencanaan organisasi yang memadai, bahkan sama sekali tidak memiliki rencana organisasi. Kalaupun UPTD SKB memiliki dokumen rencana kerja, maka yang dimaksudkan adalah kumpulan proposal atau program-program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut.
Perencanaan organisasi yang dimaksud adalah suatu proses yang berkesinambungan, yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Oleh karena itu, perencanaan minimal harus memiliki empat unsur yaitu; 1) Pemilihan. Artinya perencanaan merupakan proses memilih di antara kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang dinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan; 2) Sumber daya. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya.Sumber daya disini menunjukan segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya modal dan keuangan; 3) Tujuan.Perencanaan meruapak alat untuk menetapkan dan mecapai tujuan; dan 4) Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, perencanaan berkaitan dengan masa depan. Sepanjang UPTD SKB tidak memiliki dokumen perencanaan organisasi, maka ekspektasi terhadap organisasi dan eksistensinya akan berada pada ruang hampa, yang secara sosial tidak akan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pendidikan dan tujuan pembangunan, khususnya dibidang pendidikan nonformal dan informal.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan di UPTD SKB merupakan faktor yang sangat menentukan untuk mendukung berjalannya roda organisasi.SDM PTK yang memiliki kompetensi sesuaikebutuhan organisasi lah yang akan dapat merencanakan dan merealisakan program kerja organisasi secara baik.Wursanto (2005) mengemukakan bahwa SDM itu penting karena: 1) Manusia mempunyai kemauan dan kemampuan untuk berbuat dan membangun; 2) Manusia merupakan faktor perangsang kearah tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif; 3) Manusia merupakan modal utama organisasi; 4) Manusia merupakan mahluk sosial, mahluk bermasyarakat, yang mampu mengadakan kerjasama dengan semua pihak dalam usaha mencapai tujuan bersama; 5) Manusia merupakan unsur terpenting dalam organisasi karena manusia mampu untuk berkembang baik dalam cara berpikir, cara hidup, maupun cara berkelompok atau bermasyarakat. Bagaimana gambaran SDM PTK PNF di UPTD SKB? Laporan hasil analisis organisasi dan kelembagaan yang dilakukan tahun 2010 menunjukan bahwa hanya 7 lembaga dari 30 lembaga yang dijadikan sampel yang memiliki SDM PTK dengan tingkat kesesuaian kompetensi yang sesuai kebutuhan organisasi di atas 75%, 23 lembaga lainnya memiliki tingkat kesesuaian kompetensi sekitar 75% ke bawah. Rendahnya tingkat kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi ini diperparah oleh rendahnya pemahaman PTK-PNF yang ada di UPTD SKB terkait dengan pemahaman visi dan misi organisasi, pemahaman terhadap tugas dan fungsi organisasi, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing PTK. Kondisi PTK-PNFyang dimiliki organisasi ini bersumbangsih secara nyata terhadap rendahnya kinerja UPTD SKB, yang berdampak langsung pada rendahnya kualitas penyelenggaraan program PNFI yang dilaksanakan oleh UPTD SKB.
4. Pembiayaan
Salah satu unsur penting dalam organisasi selain SDM dan Sarana prasarana adalah unsur pembiayaan. Sebanyak apapun rencana organisasi, sehebat apapun SDM yang dimiliki, dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang ada, kalau anggaran untuk merealisasikan program kerja organisasi tidak ada, maka tujuan-tujuan organisasi tetap tidak akan bisa dicapai. Pembiayaan ini dapat bersumber dari siapa saja, akan tetapi sebagai lembaga pemerintah ditingkat kabupaten/kota, maka unsur pembiayaan seharusnya lebih banyak bersumber dari alokasi APBD. Ini merupakan wujud tanggung jawab dari pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang dibebankan kepadanya sebagai amanat dan konsekwensi pemberlakukan otonomi daerah. Terkait dengan aspek pembiayaan ini, bagaimana gambaran ditngkat UPTD SKB? Apakah UPTD SKB telah mendapat alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah daerah masing-masing? Berdasarkan laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan pada setiap tahunnya, tidak banyak UPTD SKB yang mendapat alokasi anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi nya. Bahkan data laporan analisis pengkajian dan pengembangan organisasi yang dilakukan pada tahun 2010 menunjukan bahwa hanya 7 dari 30 lembaga yang mendapat alokasi anggaran penyelenggaraan program dari APBD. Penyelenggaraan program masih banyak didukung oleh dukungan pembiayaan APBN melalui bantuan sosial. Rendahnya dukungan pengalokasian anggaran dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota menyebakan UPTD SKB tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Perubahan Paradigma
Potret buram yang telah digambarkan sebelumnya, tentunya sangat berbanding terbalik dengan ekspektasi yang dibangun terhadap UPTD SKB .Kondisi ini secara internal seharusnya menjadi tantangan sendiri, untuk mereposisi peran dan merumuskan ulang paradigma baru terhadap eksistensi UPTD SKB. Perubahan paradima ini penting dengan beberapa alasan seperti : 1) masyarakat membutuhkan layananan pendidikan nonformal dan informal yang bermutu; 2) lembaga PNF dituntuk untuk mengubah berbagai kesenjangan, seperti kesenjangan di bidang akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesenjangan lainnya; 3) Lembaga PNF diorientasikan untuk mendukung dan memperkuat pencapaian tujuan penmabngunan pendidikan nonformal; 4) pendidikan nonformal dihadapkan pada dua tantangan besar pembangunan PNF terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan peran serta PNF dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Reposisi peran dan perubahan paradigma ini menuntuk UPTD SKB untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.Perbaikan kualitas pelayanan organisasi harus dimulai dari pembenahan internal organisasi dengan penerapan berbagai standar pengendalian mutu.Penerapan standar pengendalian mutu bagi UPTD SKB sebagaimana yang dikemukakan oleh Saleh Marzuki (2009) pada intinya adalah untuk pelibatan masyarakat secara terbuka dalam pengendalian mutu layanan organisasi. Rumusan paradigma baru UPTD SKB dapat mengacu pada apa yang dikemukanan oleh Marzuki (2009) seperti berikut ini: 1. Mementingkan layanan kepada masyarakat berazaskan kesamaan, pemerataan, keadilan, perdamaian, dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia. 2. Harus siap mengikuti bakuan sistem mutu, sumber daya berkualitas, proses operasional yang benar, dan mutu yang benar, akuntabilitas terhadap masyarakat (user). 3. Programnya menitik beratkan pada pemberdayaan dengan community organization, self management dan collaboration, participatory approach education for justice. 4.Mengutamakan pengendalian oleh stake holders, masyarakat (users) sendiri seperti kelompok belajar, pimpinan masyarakat, dan organisasi setempat. 5. Memihak kepada masyarakat berarti menyetujui desentralisasi dan otonomi daerah. Perubahan paradigma Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ini akan berimplikasi pada penguatan organisasi yang terkait dengan penetapan visi dan misi organisasi, penyiapan sumber daya manusia sebagai respon terhadap perubahan, proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pengendalian mutu serta evaluasi, serta pertanggung jawaban terhadap publik. Sebagaimana yang dikemuakan oleh Saleh Marzuki tersebut, pengembangan paradigma baru ini akan memposisikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai organisasi pelayanan publik di bidang pendidikan nonformal yang berorientasi kepada kebutuhan pendidikan masyarakat setempat, dengan pelayanan yang berkualitas. Dengan posisi yang demikian, maka memudahkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai institusi PNF dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan nonformal.
oleh : Asmuddin Staf Pada Seksi Fasilitasi Sumberdaya BPPNFI Regional V Makassar
0 comments:
Post a Comment