Wednesday, December 14, 2011

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIK

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2010
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengawas
pada satuan pendidikan formal mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan
kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan
formal yang telah diperpanjang batas usia pensiunnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas
Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan
Fungsional Penilik;

Mengingat :1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
141);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI
NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK.

Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

0 comments: