Wednesday, December 14, 2011

Penilik dan Asesor

Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa tugas penilik dan asesor yang merupakan petugas dari Badan Akreditasi Nasioal Pendidikan Nonformal (BAN PNF) tumpang tindih. Padahal masing-masing memiliki tugas berbeda yang diemban oleh peraturan perundang-undangan. Bahkan keduanya seharusnya bisa melakukan sinergi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat.
Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 40 ayat (1) dinyatakan bahwa pengawasan pada satuan pendidikan nonformal dilakukan penilik satuan pendidikan. Lebih lanjut uraian kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 19 Tahun 2005 diterjemahkan ke dalam tugas pokok jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam pasal 4 bahwa tugas pokok penilik adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Kegiatan pengendalian mutu meliputi perencanaan program pengendalian mutu, pelaksanaan pemantauan, penilaian program, pembimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI, dan menyusun laporan hasil pengendalian mutu. Sedangkan kegiatan kegiatan evaluasi dampak program PNFI meliputi penyusunan rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan, serta presentasi hasil evaluasi dampak program.
Sementara itu rujukan yuridis akreditasi bisa ditemui mulai dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 60, yaitu bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya diatur bahwa akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sedangkan keberadaan BAN PNF secara yuridis disebutkan pada PP 19 Tahun 2005 pasal 87 ayat (1) butir c. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Dengan demikian akreditasi yang dilakukan memakai komponen yang diketahui dan diakui publik.
Akreditasi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penilaian (assessment) dengan membandingkan apa yang ada dan apa yang dituntut dalam standar yang telah ditetapkan dalam upaya menjaga dan menjamin mutu (quality assurance & quality control). Dalam melakukan akreditasi, BAN PNF dibantu oleh petugas yang disebut dengan asesor akreditasi yang bertugas melakukan penilaian. Karena tugasnya melakukan penilaian (assesment), maka ia disebut sebagai asesor. Adapun pengertian dari asesor akreditasi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan oleh BAN PNF.
Sementara itu, esensi fungsi penilik dalam melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan PP 19 Tahun 2005 adalah melaksanakan pengendalian mutu program dan satuan PNFI. Jika penilik dapat melaksanakan tugas yang optimal maka program dan satuan PNFI di wilayah kerja penilik yang bersangkutan akan berkualitas. Artinya, ketika kriteria akreditasi bersifat terbuka bisa dijadikan rujukan oleh penilik untuk melakukan tugas pengendalian mutu mulai dari perencanaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan pada satuan pendidikan nonformal. Ketika penilik melakukan tugas pengendalian mutu dengan menggunakan rujukan kriteria akreditasi maka secara langsung atau tidak langsung penilik sudah memberikan bantuan penilaian internal menuju akreditasi.
Berbagai jenis instumen akreditasi dipublikasikan secara luas oleh BAN PNF melalui situs resminya dapat dapat diunduh oleh siapa pun. Akan lebih praktis dan bermanfaat jika penilik melakukan pengendalian mutu menggunakan instrumen yang dikembangkan BAN PNF sebagai basis kerjanya yang kemudian diimplementasikan ke dalam butir-butir kegiatan pengendalian mutu penilik. Karena akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal sudah merupakan kebutuhan. Di sinilah peluang sekaligus tantangan yang dihadapi oleh penilik.
Ketika kita ingin memposisikan penilik menjadi jabatan yang mendapatkan apresiasi yang positif dari masyarakat dan pemerintah, maka sekarang ini saatnya kita merubah paradigma kita dari konfrontatif menjadi kolaboratif. Bagi sebagian besar satuan pendidikan nonformal untuk pengakuan akreditasi sudah menjadi kebutuhan. Sementara itu tidak mungkin asesor melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan nonformal yang sedang diakreditasi olehnya. Karena tugasnya hanya melakukan penilaian bukan pembinaan. Pembinaan dan bimbingan kepada satuan pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab dan kewajiban penilik. Jika setiap satuan pendidikan nonformal mampu melewati tahapan akreditasi dengan baik atas bantuan penilik, maka kinerja penilik akan mendapatkan pengakuan yang positif baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Oleh : Fauzi EP
sumber: http://fauziep.blogdetik.com

1 comments:

m.kasim said...

mangteubz...

https://peniliktulungagung.blogspot.com/2020/03/pemetaan-mutu-oleh-penilik-mengapa-tidak.html?m=1