Thursday, December 1, 2011

Pamong Belajar dalam Permenpan RB 15

Terdapat perbedaan tugas pokok pamong belajar yang lama dan yang baru, salah satu perbedaannya adalah pada hilangnya tugas pokok penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pada tugas pokok baru. Pada Kepmenkowasbangpan nomor 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999 tugas pokok tersebut diatur sebagai tugas pokok pamong belajar disamping pengembangan model dan kegiatan belajar mengajar. Namun kini, pengendalian mutu dan evaluasi dampak program bukan lagi menjadi tugas pokok pamong belajar lagi.

Dalam rangka meneguhkan profesi pamong belajar, maka tugas pokok tersebut dihilangkan dan diganti dengan pengkajian program pendidikan nonformal dan informal. Pengendalian mutu dan evaluasi dampak program merupakan ranah aktivitas supervisor, sedangkan pamong belajar berstatus sebagai pendidik yang justru harus disupervisi oleh petugas supervisor. Tidaklah logis pamong belajar yang berstatus sebagai pendidik juga melakukan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program. Dalam hal ini pendidik sekaligus bertindak sebagai supervisor. Sementara itu tugas supervisi atau pengawasan pada satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 40 ayat 1. Karenanya baik secara akademik maupun yuridis tugas pokok tersebut tidak tepat menjadi tugas pokok pamong belajar, melainkan menjadi ranah tugas pokok penilik satuan pendidikan nonformal. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, sedang Permenpan dan RB nomor 14 mengatur Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Sebagaimana saya tegaskan pada tulisan lain, bahwa pamong belajar telah ditegaskan sebagai pendidik hal mana merupakan jalan yang lempang menuju peneguhan pamong belajar sebagai profesi. Pamong belajar sebagai pendidik bisa saja bertindak sebagai pendidik pada Kelompok Bermain binaan Sanggar Kegiatan Belajar, maka dalam menjaga mutu pelaksanaan program ia akan disupervisi oleh penilik. Galibnya seorang guru disupervisi oleh pengawas. Dalam mana penilik akan menanyakan silabus atau menu acuan generik yang disusun oleh pamong belajar dalam melaksanakan kegiatan belajar, program bulanannya, mingguan sampai satuan kegiatan hariannya dan memberikan bimbingan jika dalam menyusun dokumen perencanaan kegiatan pembelajaran tersebut kurang benar. Demikian pula halnya ketika pamong belajar tersebut melakukan stimulasi tumbuh kembang anak atau kegiatan pembermainan, dalam hal ini penilik akan melakukan penilaian apakah sudah benar yang dilakukan oleh pendidik. Jika kurang betul berkewajiban untuk melakukan pembimbingan agar layanan pendidikan nonformal tetap berkualitas. Di sinilah subtansi ranah pengendalian mutu yang dilakukan oleh pamong belajar sebagaimana diatur dalam pasal 7 Permenpan RB nomor 15 tahun 2010.

Satuan pendidikan nonformal yang diawasi penilik sudah barang tentu tidak hanya satuan yang diampu oleh pamong belajar saja, namun demikian juga tidak ada alasan pula untuk tidak melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal yang diampu oleh pamong belajar. Karena hal itu merupakan bagian dari pengendalian mutu pendidikan nonformal, yang tidak boleh ditinggalkan satu satuan pun. Seharusnya pengawasan oleh penilik pada satuan pendidikan yang diampu oleh pamong belajar menjadi skala prioritas. Mengapa? Karena penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar dibiayai oleh anggaran pemerintah sehingga penilik harus melakukan pengawasan dari sisi subtansi layanan program, disamping pengawasan oleh inspektorat dari sisi penggunaan keuangan. Di sinilah tugas penilik untuk memastikan kualitas layanan program pendidikan nonformal yang dibiayai pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Demikian pula sebaliknya, tidak boleh ada penolakan dari pamong belajar yang mengampu satuan pendidikan nonformal ketika penilik datang dan melaksanakan tugasnya dalam pengawasan satuan pendidikan. Landasan yuridis formal penilik sudah sangat kuat untuk melakukan hal itu, bahkan ditinjau dari akuntabilitas publik penilik harus menjadikan satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh Sanggar Kegiatan Belajar sebagai prioritas program karena menyangkut kualitas layanan kepada masyarakat terhadap program yang dibiayai oleh pemerintah. Bahkan penilik juga harus melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kegiatan Belajar juga BPPNFI dan P2PNFI. Justru dari informasi ketika melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh SKB, BPKB, BPPNFI dan P2PNFI dapat dijadikan rujukan dalam melakukan pembimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal lainnya yang dikelola oleh masyarakat.

Untuk mewujudkan itu semua diperlukan pedoman berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang dapat dijadikan landasan hukum dan acuan koordinasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pedoman ini akan memberikan rambu-rambu kepada penilik dan dinas pendidikan dalam pelaksanaan tugas pokok penilik di wilayah kabupaten/kota, jika diperlukan disebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh Sanggar Kegiatan Belajar juga menjadi sasaran kegiatan kepenilikan. Semoga.

[Fauzi Eko Pranyono/PB BPKB DIY]

0 comments: