Monday, December 26, 2011

KOMITMEN DAN STRATEGI PELAYANAN PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (THE DAKAR FRAME WOORK FOR ACTION)

Pendidikan untuk semua (Edication for All), termasuk didalamnya pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian di dunia internasional. Hal ini ditunjukkan saat diadakan pertemuan Forum Pendidikan Dunia tahun 2002 di Dakar, Senegal, yang menghasilkan 6 komitmen sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua (The dakar Framework for Action) yang disahkan dan diterima oleh forum pendidikan dunia (The World Education Forum).Enam Komitmen Komitmen kerangka aksi pendidikan untuk semua adalah sebagai berikut :a. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.b. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk minoritas...

Sunday, December 18, 2011

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN YANG MENDASAR

Tiga tantangan besar, yaitu dampak krisis multi dimensi yang belum kunjung tuntas, globalisasi di segala aspek kehidupan, dan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah. Tantangan yang harus dijawab, diantaranya dengan ketersediaan sumberdaya manusia yang sanggup menghadapi tantangan yang ada. Pengembanagn sumberdaya manusia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, yang antaralain ditandai oleh semakin meningkatnya mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia.Kondisi Sumberdaya Manusia IndonesiaBerdasarkan hasil studi “kemampuan membaca” siswa tingkat SD yang dilaksanakan oleh International Educational Achievement (IEA)diketahui bahwa siswa SD di Inodnesia berada di urutan 38 dari 39 negara. Hasil penelitian The Third International Mathemathics and Science Study...

Friday, December 16, 2011

BERMAIN ITU BERMANFAAT

Apa yang melintas dibenak kita begitu mendengar kata “bermain”? kebanyakan dari kita pasti beranggapan bahwa bermain adalah kebebasan yang dimiliki anak kecil yang belum dibebani tanggungjawab, seperti belajar, mengerjakan tugas, kuliah atau mencari nafkah.Bahkan ada pula yang menganggap bermain sebagai pemborosan waktu yang seharusnya diisi dengan belajar dan bekerja keras. Bermain memang masih dipandang dengan sebelah matasebagai kegiatan yang kurang bermanfaat. Anggapan tersebut tenyata muncul karena ketidak tahuan mengenai manfaat aktivitas ini, baik bermain videogame, board game, hingga permainan tradisionil, manusia ternyata buth bermain. Hal yang sama ddiusulkan oleh peneliti dari belanda, Johan Huizinga, sewaktu memperkenalkan konsep homo ludens atau “manusia bermain”.Dosen Multimedia...

Wednesday, December 14, 2011

Penilik dan Asesor

Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa tugas penilik dan asesor yang merupakan petugas dari Badan Akreditasi Nasioal Pendidikan Nonformal (BAN PNF) tumpang tindih. Padahal masing-masing memiliki tugas berbeda yang diemban oleh peraturan perundang-undangan. Bahkan keduanya seharusnya bisa melakukan sinergi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat.Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 40 ayat (1) dinyatakan bahwa pengawasan pada satuan pendidikan nonformal dilakukan penilik satuan pendidikan. Lebih lanjut uraian kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 19 Tahun 2005 diterjemahkan ke dalam tugas pokok jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 14...

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIK

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63 TAHUN 2010TENTANGPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal yang telah diperpanjang batas...

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Menjadi Bumerang Bagi Penilik

Setelah melalui perjuangan dan perdebatan yang panjang akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2010 Presiden menandatangani Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik. Artinya, penilik yang saat ini masih menjabat batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh semua jajaran penilik di seluruh Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan lain yang perlu dijawab dengan terbitnya peraturan presiden ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menunjukkan kinerja dalam melakukan kepenilikan satuan pendidikan nonformal. Sebagaimana sering diartikulasikan oleh para penilik ketika menuntut perpanjangan batas usia pensiun, penilik menuntut untuk diperlakukan sama dengan pengawas sekolah untuk pensiun...

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BELAJAR MELALUI BERMAIN

Masa kanak kanak dan masa anak merupakan masa yang sangat penting khususnya dalam perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisik. Secara alamiah perkembangan anak itu berbeda-beda baik dalam intelegensi, bakat, mnat, kreatifitas, kematangan emosi, kepribadian, perkembangan ini secarajelas dapat dilihat selama proses belajar mengajar atau proses pembelajaran di dalam kelas.Pentingnya Pendidikan Anak Usia DiniBagi guru kelas satu, dua, tiga sekolah dasar yang berpengalaman, sudah tidak asing lagi adanya anak yang cepat mengerti pelajarandan ada yang lambat, ada yang lebih berminat pada satu atau beberapa pelajaran dari yang lain, bahkan ada yang cepat sekali mengerti suatu pelajaran tertentu dan ada yang bakatnya berbeda-beda. Bakat (aptittude) dapat dirumuskan sebagai potensi kemampuan...

Thursday, December 1, 2011

Pamong Belajar dalam Permenpan RB 15

Terdapat perbedaan tugas pokok pamong belajar yang lama dan yang baru, salah satu perbedaannya adalah pada hilangnya tugas pokok penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pada tugas pokok baru. Pada Kepmenkowasbangpan nomor 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999 tugas pokok tersebut diatur sebagai tugas pokok pamong belajar disamping pengembangan model dan kegiatan belajar mengajar. Namun kini, pengendalian mutu dan evaluasi dampak program bukan lagi menjadi tugas pokok pamong belajar lagi.Dalam rangka meneguhkan profesi pamong belajar, maka tugas pokok tersebut dihilangkan dan diganti dengan pengkajian program pendidikan nonformal dan informal. Pengendalian mutu dan evaluasi dampak program merupakan ranah aktivitas supervisor, sedangkan pamong belajar berstatus sebagai pendidik...

Pages 381234 »