Menurut Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010
pasal 7 ayat (6) diatur bahwa padasetiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus
lulus uji kompetensi. Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN (nomor 8 Tahun 2011 dan
02/III/PB/2011) pasal 49 syarat lulus uji kompetensi tersebut diberlakukan
mulai 1 Januari 2013.
Artinya, bagi Pamong Belajar Pertama pangkat
Penata Muda Tingkat I golongan III/b yang naik pangkat/jabatan menjadi Pamong
Belajar Muda Penata golongan III/c dan Pamong Belajar Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan III/b yang naik pangkat/jabatan menjadi Pamong Belajar Madya
Pembina golongan IV/a akan dikenai aturan tersebut sejak 1 Januari 2013.
Sedangkan Pamong Belajar Madya yang menduduki golongan IV/a akan naik ke IV/b
dan IV/b naik ke IV/c tidak dikenai aturan tersebut karena tidak dalam posisi
naik jabatan. Karena jabatan Pamong Belajar Madya adalah jenjang tertinggi
sehingga tidak perlu uji kompetensi.
Pedoman tentang uji kompetensi diatur lebih
lanjut oleh instansi pembina, dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan. Pada saat ini sedang berlangsung pembahasan pedoman uji kompetensi
pamong belajar yang berkejaran waktu dengan batas waktu (1 Januari 2013)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN.
Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, uji
kompetensi dilakukan melalui dua cara. Pertama uji kompetensi didahului dengan
pendidikan latihan (diklat) berjenjang yang diakhiri dengan uji kompetensi.
Kedua pelaksanaan uji kompetensi tersendiri (tanpa mengikuti diklat).
Merujuk peraturan yang ada memang tidak ada
ketentuan uji kompetensi didahului dengan diklat. Namun semangat pelaksanaan
uji kompetensi adalah untuk meningkatkan kompetensi pamong belajar sehingga
dipandang layak menduduki jenjang jabatan berikutnya. Karena itulah dimunculkan
gagasan pelaksanaan diklat mendahului uji kompetensi. Hal mana berbeda dengan
pelaksanaan uji kompetensi (awal) guru yang mendahului pendidikan latihan
profesi guru (PLPG). Uji kompetensi awal guru untuk mengidentifikasi kemampuan
awal guru sebelum mengikuti pendidikan profesi dalam jabatan (PLPG).
Uji kompetensi tersendiri dilaksanakan untuk
mengakomodasi pamong belajar yang hendak naik jabatan namun tidak bisa
mengikuti diklat atau tidak tersedia diklat berjenjang pada saat periode
pengajuan kenaikan jabatannya.
Sempat berkembang usulan bahwa uji
kompetensi pamong belajar menggunakan jalur Lembaga Sertifikasi Kompetensi
(LSK). Namun keberadaan uji kompetensi menggunakan jalur LSK berdasar pada
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik
Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang
Belajar Mandiri. Artinya uji kompetensi tersebut mengatur peserta didik kursus
bukan pendidik. Standar kompetensi yang digunakan juga standar kompetensi
lulusan (SKL) bukan standar kompetensi jabatan. IPABI menolak usulan
menggunakan jalur LSK karena tidak relevan payung hukumnya. Jika mau konsisten
menggunakan jalur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Uji kompetensi meliputi empat kompetensi
yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional. Sayangnya sampai saat ini belum terbit peraturan
tentang standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar. Padahal standar
kompetensi pamong belajar diperlukan untuk mengembangkan kisi-kisi dan
mengembangkan instrumen uji kompetensi pamong belajar. Jika standar kompetensi
pamong belajar belum diterbitkan menjadi peraturan menteri, lantas payung hukum
mana yang akan dijadikan rujukan mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji
kompetensi pamong belajar?
Nampaknya Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan harus berpacu dengan waktu untuk segera menerbitkan standar
kompetensi pamong belajar sebelum batas waktu pemberlakuan uji kompetensi pada
1 Januari 2013.
Sumber : http://fauziep.blogdetik.com
0 comments:
Post a Comment