Thursday, April 26, 2012

Uji Kompetensi Pamong Belajar: Mulai 1 Januari 2013

Menurut Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 pasal 7 ayat (6) diatur bahwa padasetiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN (nomor 8 Tahun 2011 dan 02/III/PB/2011) pasal 49 syarat lulus uji kompetensi tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2013.
Artinya, bagi Pamong Belajar Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b yang naik pangkat/jabatan menjadi Pamong Belajar Muda Penata golongan III/c dan Pamong Belajar Muda pangkat Penata Tingkat I golongan III/b yang naik pangkat/jabatan menjadi Pamong Belajar Madya Pembina golongan IV/a akan dikenai aturan tersebut sejak 1 Januari 2013. Sedangkan Pamong Belajar Madya yang menduduki golongan IV/a akan naik ke IV/b dan IV/b naik ke IV/c tidak dikenai aturan tersebut karena tidak dalam posisi naik jabatan. Karena jabatan Pamong Belajar Madya adalah jenjang tertinggi sehingga tidak perlu uji kompetensi.
Pedoman tentang uji kompetensi diatur lebih lanjut oleh instansi pembina, dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat ini sedang berlangsung pembahasan pedoman uji kompetensi pamong belajar yang berkejaran waktu dengan batas waktu (1 Januari 2013) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN.
Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, uji kompetensi dilakukan melalui dua cara. Pertama uji kompetensi didahului dengan pendidikan latihan (diklat) berjenjang yang diakhiri dengan uji kompetensi. Kedua pelaksanaan uji kompetensi tersendiri (tanpa mengikuti diklat).
Merujuk peraturan yang ada memang tidak ada ketentuan uji kompetensi didahului dengan diklat. Namun semangat pelaksanaan uji kompetensi adalah untuk meningkatkan kompetensi pamong belajar sehingga dipandang layak menduduki jenjang jabatan berikutnya. Karena itulah dimunculkan gagasan pelaksanaan diklat mendahului uji kompetensi. Hal mana berbeda dengan pelaksanaan uji kompetensi (awal) guru yang mendahului pendidikan latihan profesi guru (PLPG). Uji kompetensi awal guru untuk mengidentifikasi kemampuan awal guru sebelum mengikuti pendidikan profesi dalam jabatan (PLPG).
Uji kompetensi tersendiri dilaksanakan untuk mengakomodasi pamong belajar yang hendak naik jabatan namun tidak bisa mengikuti diklat atau tidak tersedia diklat berjenjang pada saat periode pengajuan kenaikan jabatannya.
Sempat berkembang usulan bahwa uji kompetensi pamong belajar menggunakan jalur Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Namun keberadaan uji kompetensi menggunakan jalur LSK berdasar pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri. Artinya uji kompetensi tersebut mengatur peserta didik kursus bukan pendidik. Standar kompetensi yang digunakan juga standar kompetensi lulusan (SKL) bukan standar kompetensi jabatan. IPABI menolak usulan menggunakan jalur LSK karena tidak relevan payung hukumnya. Jika mau konsisten menggunakan jalur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Uji kompetensi meliputi empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Sayangnya sampai saat ini belum terbit peraturan tentang standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar. Padahal standar kompetensi pamong belajar diperlukan untuk mengembangkan kisi-kisi dan mengembangkan instrumen uji kompetensi pamong belajar. Jika standar kompetensi pamong belajar belum diterbitkan menjadi peraturan menteri, lantas payung hukum mana yang akan dijadikan rujukan mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji kompetensi pamong belajar?
Nampaknya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpacu dengan waktu untuk segera menerbitkan standar kompetensi pamong belajar sebelum batas waktu pemberlakuan uji kompetensi pada 1 Januari 2013.

0 comments: