Thursday, April 26, 2012

Menentukan Formasi Pamong Belajar di SKB

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 pasal 26 ayat (2) formasi jabatan fungsional pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau UPTD sejenis maksimal adalah 35 orang. Ketentuan ini masih bersifat normatif. Pada pelaksanaannya SKB akan diminta untuk melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan pamong belajar oleh pemerintah kabupaten/kota. SKB tidak bisa serta merta mengajukan formasi pengadaan pamong belajar berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut. Lalu bagaimana cara menentukannya? Cara sederhana untuk menentukan jumlah kebutuhan pamong belajar adalah dengan memperhatikan jumlah satuan pendidikan nonformal dan jumlah jam yang harus diampu oleh pamong belajar. Pamong belajar sudah ditegaskan sebagai pendidik dengan tugas pokok melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PNFI dan pengembangan model PNFI. Posisi pamong belajar sebagai pendidik inilah yang dijadikan dasar untuk menentukan formasi atau kebutuhan pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar. Artinya, pada setiap satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar harus diampu oleh pamong belajar. Pada program Paket A, B, dan C yang diselenggarakan oleh SKB pamong belajar bertugas sebagai tutor. Demikian pula pada Kelompok Bermain pamong belajar bertugas sebagai guru PAUD. Jika posisi pendidik pada satuan pendidikan nonformal dapat dipenuhi, maka Sanggar Kegiatan Belajar tidak perlu merekrut tenaga honorer. Langkah kedua adalah menentukan jumlah pamong belajar berdasarkan rombongan belajar. Pada satuan pendidikan di luar PAUD perlu ditelaah kebutuhan pendidik/pamong belajar yang akan mengampu bidang studi. Misalnya untuk program Kejar Paket ditentukan jumlah kebutuhan pamong belajar berdasarkan bidang studi. Memperhatikan perhitungan beban kerja pamong belajar minimal per minggu maka bisa jadi pamong belajar merangkap mengajar pada jenjang program Paket yang berbeda dengan bidang studi yang sama sesuai dengan latar belakang kualifikasi pendidikan. Jadi tidak serta merta Sanggar Kegiatan Belajar sebagai UPTD kabupaten/kota mengajukan formasi jabatan pamong belajar tanpa didasari rasional atau analisis jabatan. Paling tidak rasionalisasi di atas dapat memberikan gambaran kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan formasi atau kebutuhan jabatan pamong belajar. sumber: http://fauziep.blogdetik.com

0 comments: