Thursday, April 26, 2012

Pamong Belajar di SKB Melakukan Pengembangan Model?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2010, tugas pokok pamong belajar ada tiga yaitu melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Tidak ada pemilahan tugas pokok pamong belajar berdasarkan jenis unit pelaksana teknis (UPT pusat)/unit pelaksana teknis dinas (UPTD). Wajibkah pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) melakukan pengembangan model?
Kewajiban melakukan pengembangan model bagi pamong belajar SKB memang tidak secara eksplisit tercantum dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010. Pasal yang menjadikan rujukan adalah pasal 4 ayat (1) yaitu bahwa tugas pokok pamong belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI. Artinya pamong belajar pada unit kerja apa pun memiliki ketiga tugas pokok itu.
Persoalan yang dihadapi adalah saat ini hampir semua rincian tugas UPTD SKB sebagaimana diatur dalam peraturan walikota/bupati tidak memasukkan tugas pengembangan model sebagai tugas lembaga yang bernama Sanggar Kegiatan Belajar. Sejauh ini saya baru mengetahui SKB Sleman (DIY) yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan model. Ketika dalam rincian tugas lembaga SKB tidak tercantum pelaksanaan pengembangan model, maka akan sulit bagi pamong belajar SKB untuk melaksanakan pengembangan model dengan dukungan APBD.
Karena itulah sudah saatnya diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Standar Pelayanan Minimal SKB. Dalam Permendikbud tersebut diatur pula ranah pelaksanaan tugas pokok SKB yang linier dengan tugas pokok pamong belajar. Selanjutnya Permendikbud tersebut dijadikan rujukan untuk memperbarui rincian tugas lembaga SKB di daerah.
Dengan demikian pamong belajar yang melaksanakan pengembangan model akan mendapatkan dukungan dari lembaga dan diakomodasi dalam APBD kabupaten/kota.
Ketika SKB belum memiliki rincian tugas pengembangan model, maka selayaknya pamong belajar SKB tidak bisa dituntut untuk melakukan pengembangan model. Walaupun pamong belajar tidak melaksanakan kegiatan pengembangan model dan pengkajian program, menurut hemat saya masih sah hukumnya selama bisa memenuhi angka kredit dari sub unsur kegiatan belajar mengajar. Saya pernah menghitung bahwa pamong belajar yang mengampu satuan pendidikan nonformal dan melakukan 4 kali pertemuan dalam satu minggu sudah memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Jika ditelusuri pasal dan ayat dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 dan aturan pelaksanaannya (Juklak Jabatan Fungsional Pamong Belajar) tidak ada klausul yang menyatakan bahwa akan gugur perolehan angka kredit pamong belajar jika tidak memperoleh angka kredit dari sub unsur pengembangan model. Sekali lagi tidak ada. Aturan normatifnya memang tugas pokok pamong belajar adalah tiga termasuk pengembangan model. Namun jika secara kumulatif sudah terpenuhi dari sub unsur kegiatan belajar mengajar, sub unsur pengembangan model boleh tidak dilakukan oleh pamong belajar SKB.
Berbeda halnya jika kegiatan pengembangan model sudah menjadi bagian dari rincian tugas kelembagaan SKB, maka pamong belajar SKB wajib melakukan pengumpulan angka kredit dari sub unsur pengembangan model.

sumber : fauziep.blogdetik.com

0 comments: