Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15
Tahun 2010, tugas pokok pamong belajar ada tiga yaitu melakukan kegiatan belajar
mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan
Informal (PNFI). Tidak ada pemilahan tugas pokok
pamong belajar berdasarkan jenis unit pelaksana teknis (UPT pusat)/unit
pelaksana teknis dinas (UPTD). Wajibkah pamong belajar pada Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) melakukan pengembangan model?
Kewajiban melakukan pengembangan model bagi
pamong belajar SKB memang tidak secara eksplisit tercantum dalam Permenpan RB
Nomor 15 Tahun 2010. Pasal yang menjadikan rujukan adalah pasal 4 ayat (1)
yaitu bahwa tugas
pokok pamong belajar adalah melaksanakan
kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang
PNFI. Artinya pamong belajar pada unit kerja apa
pun memiliki ketiga tugas pokok itu.
Persoalan yang dihadapi adalah saat ini
hampir semua rincian tugas UPTD SKB sebagaimana diatur dalam peraturan
walikota/bupati tidak memasukkan tugas pengembangan model sebagai tugas lembaga
yang bernama Sanggar Kegiatan Belajar. Sejauh ini saya baru mengetahui SKB
Sleman (DIY) yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan model. Ketika dalam
rincian tugas lembaga SKB tidak tercantum pelaksanaan pengembangan model, maka
akan sulit bagi pamong belajar SKB untuk melaksanakan pengembangan model dengan
dukungan APBD.
Karena itulah sudah saatnya diterbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Standar
Pelayanan Minimal SKB. Dalam Permendikbud tersebut diatur pula ranah
pelaksanaan tugas pokok SKB yang linier dengan tugas pokok pamong belajar.
Selanjutnya Permendikbud tersebut dijadikan rujukan untuk memperbarui rincian
tugas lembaga SKB di daerah.
Dengan demikian pamong belajar yang
melaksanakan pengembangan model akan mendapatkan dukungan dari lembaga dan
diakomodasi dalam APBD kabupaten/kota.
Ketika SKB belum memiliki rincian tugas
pengembangan model, maka selayaknya pamong belajar SKB tidak bisa dituntut
untuk melakukan pengembangan model. Walaupun pamong belajar tidak melaksanakan
kegiatan pengembangan model dan pengkajian program, menurut hemat saya masih
sah hukumnya selama bisa memenuhi angka kredit dari sub unsur kegiatan belajar
mengajar. Saya pernah menghitung bahwa pamong belajar yang mengampu satuan
pendidikan nonformal dan melakukan 4 kali pertemuan dalam satu minggu sudah
memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Jika ditelusuri pasal dan ayat dalam
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 dan aturan pelaksanaannya (Juklak Jabatan
Fungsional Pamong Belajar) tidak ada klausul yang menyatakan bahwa akan gugur
perolehan angka kredit pamong belajar jika tidak memperoleh angka kredit dari
sub unsur pengembangan model. Sekali lagi tidak ada. Aturan normatifnya memang
tugas pokok pamong belajar adalah tiga termasuk pengembangan model. Namun jika
secara kumulatif sudah terpenuhi dari sub unsur kegiatan belajar mengajar, sub
unsur pengembangan model boleh tidak dilakukan oleh pamong belajar SKB.
Berbeda halnya jika kegiatan pengembangan
model sudah menjadi bagian dari rincian tugas kelembagaan SKB, maka pamong
belajar SKB wajib melakukan pengumpulan angka kredit dari sub unsur
pengembangan model.
sumber : fauziep.blogdetik.com
0 comments:
Post a Comment