Sunday, June 19, 2011

MENJADIKAN TUTOR SEBAGAI PROFESI YANG PROFESIONAL

Siapakah Tutor?
Salah satu tenaga pendidik yang patut diperhatikan agar menjadi pendidik yang memiliki kualifikasi profesional adalah “tutor”, jenis tenaga pendidik ini terkadang luput dari perhatian kita terutama bahwa istilah tutor ini hanya banyak dikenal pada lingkungan pendidikan non formal, namun seiring dengan tuntutan pendidikan yang ditertuang dalam undang-undang No.20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional bahwa pendidikan terbagi atas tiga jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, jalur pendidikan non formal, dan jalur pendidikan informal, terkait dengan jalur pendidikan non formal, pasal 26 menjelaskan bahwa: “Pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal tersebut menggiring kita untuk selayaknya mengenal jenis tenaga pendidik yang berlebel tutor, karena tanpa tenaga pendidik yang satu ini, penyelenggaraan pendidikan non formal senyatanya tidak dapat berjalan sebagaimana diamanatkan undang-undang, dan untuk lebih menfokuskannya agar mencapai tujuan atas kehadiran mereka didunia pendidikan yakni memberi layanan pendidikan sebagai pengganti, pelengkap, penambah maka sudah selayaknya jika tenaga tutor diwadahi lebih baik agar menjadi tenaga yang berkualifikasi profesional.
Secara definisi tutor itu sendiri berarti tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan non formal, memiliki kompetensi dan menjadi pendidik pada kelompok-kelompok belajar atau tenaga honor yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan non formal dengan berbagai spesialisasi (Pedoman tutor inti, Kemdiknas.2010).

Tutor Sebagai Profesi
Lebih jauh tentang arti profesi tenaga pendidik tutor bahwa dalam pasal 39 ayat (2) Undang-undang no.20 tahun 2003 menyebutkan pendidik termasuk tutor merupakan tenaga profesional dan secara umum dalam studi tentang masalah profesionalisme, kita berkenalan dengan sejumlah definisi tentang “profesi” salah satu definisi yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi, profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu (Dr. Sikun Pribadi, 1976). Rumusan yang singkat dan sederhana ini mengandung sejumlah makna atau pengertian yang masih perlu dikaji lebih lanjut agar kita dapat memahami keseluruhan perumusan tersebut. Sementara itu melihat jauh kebelakang sebelum munculnya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menegaskan bahwa salah satu jenis tenaga yang bersifat profesi adalah tutor, selalu muncul pertanyaan apakah pekerjaan tutor (tenaga pendidik) dapat disebut sebagai suatu profesi? Pertanyaan itu muncul bahkan terkadang masih terdengar pasca terbitnya UU no.20 tahun 2003 tersebut karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan pendidik bukan suatu profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat menjadi tutor asal telah menjalani jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar, karena itu seseorang dapat saja menjadi tutor pada kelompok belajar, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar dilembaga PNFI, selain itu ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si tutor tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Sebagai ilustrasi, banyak orang tua seperti pedagang, petani dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil, padahal mereka sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan tentang cara mendidik dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya tidak sedikit tutor atau tenaga pendidik lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anak-anaknya. Jadi kendati seseorang telah diberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) menjadi tutor, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik dengan baik. Kritik lain yang sering dilontarkan adalah hasil pendidikan di kelompok-kelompok belajar sering kali tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian.
Pandangan diatas dinilai terlalu picik, profesi tutor hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Peranan pendidikan harus selalu dilihat dalam konteks pembagunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembagunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembagunan perlu ditata suatu system pendidikan yang relevan. System pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang diperoleh tenaga pendidik (tutor), tidak dimiliki oleh masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan secara berencana dan sistematik.
2. Hasil pendidikan memang terkadang tidak dapat dilihat dan dirasakan secara singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang lakukan oleh orang-orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya pula tangan-tangan yang mengelola system pendidikan terutama pendidikan non formal harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3. Suatu kelompok belajar selayaknya profesional membentuk warga belajar menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggungjawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya para lulusan kelompok belajar pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dibekali dengan pemahaman dan keterampilan untuk berjuang dan pandai meraih peluang kerja. Para orang tua telah mempercayakan anak-anaknya untuk didik di kelompok belajar. Mereka tidak punya cukup dana untuk memberi pendidikan secara formal sebagaimana diharapkan, namun mereka juga tidak punya pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya. Sehingga tanggungjawab pendidikan masyarakat yang menjadi warga belajar praktis terletak ditangan-tangan tutor dan tenaga pendidik lainnya. Itu sebabnya para tutor harus cukup memperoleh pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi dan peran tutor diakui sebagai suatu profesi.
4. Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa pekerjaan tutor harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku tutor. Pekerjaan tutor adalah pekerjaan yang penuh pegabdian pada masyarakat, dan selayaknya ditata dalam kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang tutor harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dengan hubungan warga belajar maupun dengan hubungan teman seprofesi.
5. Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap tutor harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. dengan demikian tutor memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian setiap calon tutor seharusnya menempuh program pendidikan dan pelatihan profesi tutor pada satuan lembaga yang kompeten.

Profesi Tutor Yang Profesional
Berbicara mengenai profesionalisme tutor maka tentu tidak akan terlepas dari seberapa besar kompetensi yang dimiliki atau dapat dikatakan dalam sebuah kalimat pertanyaan bahwa untuk menjadi seorang tutor yang profesional maka kompetensi apa yang harus dimiliki?, sebelum membahas lebih jauh tentang kompetensi tutor maka perlu dipahami bahwa dari aspek individu tutor memiliki ciri atau kriteria profesionalnya, tutor adalah jabatan profesi yang seharusnya profesional dipekerjaannya dan seharusnya memenuhi kriteria profesional sebagai berikut :
1.Fisik
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak mempunyai catat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa
kasihan dari warga belajar.
2. Mental/Kepribadian
- Berkepribadian/berjiwa pancasila
- Mampu menghayati GBHN
- Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada warga
belajarnya
- Berbudi pekerti yang luhur
- Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
- Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh rasa tenggang rasa.
- Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
- Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
- Bersifat terbuka, peka dan inovatif
- Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya
- Ketaatannya terhadap disiplin
- Memiliki sense of humor.
3. Keilmiahan/pengetahuan
- Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
- Memahami ilmu pendidikan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai
pendidik.
- Memahami, menguasai serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
- Senang membaca buku-buku ilmiah
- Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan
bidang studi.
- Memahami prinsip-prinsip belajar mengajar.
4. Keterampilan
- Mampu berperan sebagai organisasi proses belajar mengajar.
- Mampu menyusun bahan ajar/memahami bahan ajar yang ada atas dasar pendekatan
structural, interdisipliner, fungsional, behavior dan teknologi
- Manpu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
- Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam
mencapai tujuan pendidikan
- Memahami dan melaksanakan kegiatan pendidikan non formal.
Selain kriteria profesional secara individu, seorang tutor dapat kompeten jika memiliki kemampuan dalam mengembangkan dan membangun tiga pilar kompetensi (Sri Surtini, 2010) yakni :
1. Keterampilan mengajar, yaitu keterampilan mengembangkan dan mengelola pengetahuan dan pengalaman serta kemampuan menjalani belajar sepajang hayat.
2. Keterampilan berfikir, yaitu keterampilan berpikir kritis, kreatif dan inovatif untuk menghasilkan keputusan dan pemecahan masalah

sumber : http://www.paudni.kemdiknas.go.id/bppnfi5/

0 comments: