Monday, January 2, 2012

Empat Kebijakan Kemdikbud soal PAUD

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan empat kebijakan mengenai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjamin akses dan mutu PAUD yang tumbuh diatas partisipasi masyarakat.

Ia mengatakan, hal pertama yang menjadi kebijakannya adalah penataan kelembagaan. Hal ini, katanya, penting dilakukan karena pemerintah hanya akan memberikan bantuan pada institusi PAUD yang resmi, dan jelas keberadaan, serta pelaksanaannya. Jika bantuan diberikan tanpa ada kejelasan status, kementerian khawatir hal itu akan memicu terjadinya penyimpangan.

"Kita harus membantu mekanisme penataan lembaga PAUD sesederhana mungkin. Lakukan penataan agar lembaganya menjadi resmi," kata Nuh seusai menghadiri Puncak Gebyar PAUD, Senin (12/12/2011), di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

Kebijakan kedua, lanjutnya, terkait tutor pendamping, dan guru TK yang berpartisipasi dalam proses belajar mengajar PAUD. Ke depannya akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.

"Apakah para tutor itu harus S1 atau D4? Maka harus disiapkan standarnya. Bukan sekadar dari kualifikasi pendidikan, tapi juga kompetensinya. Atau bisa juga cukup tamatan setingkat SMA tapi diberi pelatihan," ujarnya.

Ketiga, jelas Nuh, kebijakan yang terkait dengan konten, isi dan bahan ajar. Kurikulum PAUD jelas tidak sama dengan kurikulum yang ada pada pendidikan dasar. Ia memaparkan, esensi PAUD merupakan sambungan neuron-neuron synapse yang terdapat dalam sel otak. Jadi, menurutnya, sangat penting jika kegiatan dalam PAUD diisi dengan kegiatan yang merangsang reaksi fisik dan pengenalan lingkungan.

Nuh menegaskan, kurikulum PAUD harus ditata ulang. Sebab, PAUD bukan untuk memperkuat basis kognitif, tetapi lebih kepada menyiapkan sel-sel neuron dengan berbagai pergerakan fisik.

"Misalnya, kita ajarkan tentang Ketuhanan, dikenalkan juga dengan interaksi sosial, dan lain sebagainya. Bangun suasana belajar yang menyenangkan, tapi semua harus sesuai porsi dan keadaan, jika tidak nanti bisa stress," ungkapnya.

Kebijakan PAUD yang ke empat adalah ketersediaan sarana dan prasarana.

"Tidak harus membangun gedung, karena kelas-kelas PAUD hanya sekitar 10-20 anak di setiap kelasnya. Bisa menggunakan fasilitas umum seperti balai RT/RW," kata Nuh.

Sumber:
kompas.com

0 comments: