Tuesday, February 8, 2011

Mensetarakan Pendidikan Non-Formal

Pendidikan sebagai sebuah senjata yang sangat ampuh untuk memajukan sebuah bangsa di dunia. hal ini didasarkan atas semakin tingginya peradapan suatu bangsa diakibatkan sumbangsih pendidikan itu sendiri, kuatnya suatu bangsa terletak pada hasil mutu pendidikan yang bermutu cerdas dan mermiliki budi pekerti yang luhur.

Dalam persolan tersebut diatas bahwasanya kita menyadari sangat sulitnya mencapai ketiga komponen tersebur bermutu, Cerdas dan memiliki budi pekerti yang luhur Ketiga komponen tersebut merupakan subjective yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu antara yang lain. Kecerdasaran tidak memberikan sebuah harapan yang dapat membawa kemodaratan jika tidak dibarengi dengan budi pekerti yang melekat pada ajaran agama dan hal ini berlaku sebaliknya.Refine logo v1 Mensetarakan Pendidikan Non Formal

Undang Undang Dasar 1945 (UUD) pasal 31 Ayat 1 (satu) amendement ke IV (empat) menyataklan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” dari redaksional tersebut jelas bahwasannya setiap orang dimanapun ia berada tanpa terkecuali memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan baik formal maupun non-formal.yang dimulai dari tingkat pendidikan paling dasar Sekolah Taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi swasta maupun negeri. Didalam uu nomor 23 tahun 2003 tentang undang-undang system pendidikan Nasional dinyatakan secara jelas Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang Pasal 1 “ketentuan umum” pada bagian kelima, khusus mengatur pendidikan non formal, pasal 26 ayat 1,s.d 7.

Pendidikan formal merupakan sebuah pendidikan alternative yang condong keberadaanya sebagai objek pendidikan sahaja, hal ini yang menyebabkan keberadaan sekolah non formal tidak dapat disamakan dengan pendidikan formal lainnya. Timbulnya pengecapan “stereotype” tersebut ditengah-tengah masyarakat merupakan sebuah kemunduran dunia pendidikan yang menyebabkan tidak bermaknanya pendidikan tersebut

Flashback beberapa bulan yang lalu, tentang ujian nasiunal (UN) Berdasarkan data Badan Standart Nasional Pendidikan (BSNP) 1.522.162 siswa mengikuti ujian national yang diadakan secara serempak di indonesia dengan kelulusan 89,88 percent dengan artian terjadi penurunan kelulusan dari tahun 2009-2010, sehingga terdapat 154.079 siswa yang akan mengikuti ujian susulan

http://metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/04/25/104101/Tingkat-Kelulusan-UN-2010-Menurun”

Dari angka diatas maka sebanyak 154.079 sisa yang akan menegikuti ujian susulan dengan tingkat trauma yang lebih tinggi dari sebelumnya dan sebahagian besar dari mereka tentunnya akan mengikuti ujian kesetaraan untuk mendapatkan kelulusan mereka dan yang menjadi permasalahan bagaimana dengan mutu institusi tersebut sekarang …?

Pengambangan pendidikan non-formal saat sekarang ini tidak secara konstans memperbaiki permasalahan pendidikan untuk mengembalikan fungsi pendidikan non formal yang dapat disetarakan dengan pendidikan formla lainnya.

Harapan penulis melalui tulisan ini dapat membantu pendidikan non formal kedepannya melalui beberapa hal dengan melakukan perubahan yang fundamental bagi lembaga pendidikan non formal melalui sebuah perencanaan pendidikan yang lebih mengedepankan mutu pendidikan dari pada tempat untuk mencari rezeki belaka, oleh karena itu tindakan yang harus dilakukan yakni melakukan perubahan membentuk sebuah lembaga pendidikan yang sama dengan sekolah formal lainnya sehingga pendidikan non formal kedepannya tidak dikelola melalui individu dengan artian pendidikan kesetaraan adalah pengelola pendidikan tersebut sehingga tidak memiliki regenerasi sehingga menimbulkan ketidak transparan didalam pengelolaan manajemen menyebabkan lembaga pedidikan kesetaraan tersebut terlihat sebagai lembaga yang ekslusif.

oleh Ronggo Tunjung Anggoro
sumber : http://imadiklus.com

0 comments: