Tuesday, May 22, 2012

ONE VILLAGE ONE PRODUCT (Pendekatan baru pemberdayaan masyarakat melalui PNFI)

Konsep One Village One Product (OVOP) sebenarnya bukan kosa kata baru di bidang pemberdayaan masyarakat. Sejarah OVOP bermula dari sebuah kota kecil di Jepang yang bernama Oita sekitar tahun 2001, yang diterjemahkan sebagai “paling sedikit satu kecamatan menghasilkan satu produk unggulan”.

Konsep ini menyebar ke Thailand dengan istilah One Tambon, One Product (OTOP) yang oleh pemerintah Thailand dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan. Selain Thailand, China juga mengadopsi konsep ini dengan nama lain yaitu One Factory One Product, di Philipina dikenal dengan istilah One Barangay One Product, di Malaysia di kenal dengan nama Satu Kampung Satu Product Movement.

Di Indonesia sendiri, program pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dengan pendekatan OVOP baru dimulai sejak keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2007, yang menugaskan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengembangan sector ini melalui pendekatan OVOP. Bahkan pada tanggal 14 November 2009 bertempat di Nusa Dua Bali, Wakil Presiden Budiono, mencanangkan OVOP sebagai gerakan nasional. Konsep One Village One Product atau satu desa satu produk merupakan

pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah untuk menghasilkan satu produk kelas global yang unik khas daerah dengan memanfaatkan sumberdaya lokal, atau dengan kata lain, konsep OVOP ini merupakan salah satu pendekatan menuju klusterisasi produk-produk unggulan yang berskala mikro, kecil, dan menengah agar dapat berkembang dan mengakses pasar secara lebih luas, baik local, domestic, dan luar negeri.

Meskipun kampanye dan gerakan OVOP lebih banyak dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, di bidang pendidikan khususnya pendidikan non formal dan informal, gagasan ini juga sudah mulai diadopsi untuk dijadikan sebuah model inovatif yang dapat dijadikan kerangka konsep dan rujukan untuk menjadikan OVOP sebagai pendekatan baru pemberdayaan masyarakat melalui program-program PNFI, khususnya jenis-jenis program seperti pendidikan kecakapan hidup (PKH atau life skills). Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Pendidikan Nonformal (PKB-PNF) Provinsi Sulawesi

Tengah, melalui suatu kegiatan “Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi untuk Mendorong Usaha Keluarga menuju One Village One Product”

Apa yang dilakukan oleh PKB-PNFI Provinsi Sulawesi Tengah adalah hal yang menarik untuk dicermati, selain karena gagasan ini merupakan pendekatan baru di bidang PNFI, yang mencoba untuk mendesain pembelajaran vokasional melalui pedekatan keunggulan potensi local wilayah dengan “sapuijuk” sebagai pilihan produk unggulannya, juga menarik untuk dilihat seberapa jauh pendekatan ini memberikan manfaat terhadap masyarakat terkait dengan peningkatan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan/tarafhidup, yang pada akhirnya akan melahirkan konsep baku memberdayakan masyarakat melalui

program PNFI dengan pendekatan OVOP.

Sebagai sebuah model yang diharapkan mengandung gagasan yang inovatif, penyelenggaraan pendidikan vokasi dengan basis rumah tangga dalam suatu kawasan ikatan kekerabatan keluarga dengan pendekatan OVOP. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh bagaimana desain awal model itu dibangun, kerangka konsepnya seperti apa, serta model ini dibuat untuk menjawab apa.

Meskipun tidak diuraikan dengan jelas, secara garis besar model yang dikembangan oleh PKB PNFI Sulawesi Tengah berangkat dari kenyataan bahwa pelaksanaan pendidikan vokasional oleh lembaga PNF masih belum mengedepankan potensi sumberdaya lokal suatu daerah (desa), baik dari sisi sumberdaya manusianya, kelembagaannya, maupun sumberdaya alamnya, sehingga sebagian besar program-program pendidikan vokasional berujung pada kegagalan, tidak kontinyu, yang pada akhirnya tidak mampu meningkatkan

pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai outcome dan impact yang diharapkan dari penyelenggaraan program. Tidak dapat dipungkiri, bahwa program-program seperti KWK, KWD, KPP, KBU, dan program lainnya yang selama ini dilaksanakan, belum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan pengangguran, kemiskinan, dan peningkatan kesejaheraan masyarakat. Hal-hal seperti inilah yang berusaha untuk diselesaikan melalui model ini.

Kritik terhadap Model

One Village One Product (OVOP) sebagaimana yang dikemukakan oleh Andi S. Budiman (2011) merupakan salah satu langkah menuju klusterisasi industri di sektor industri kecil dan menengah bertujuan untuk mengangkat produk-produk unggulan daerah agar dapat berkembang dan masuk ke pasar yang lebih luas. OVOP yang secara sederhana diartikan satu desa satu produk mengandung semangat pemberdayaan masyarakat desa, atau dalam bahasa Dirjen IKM Kementerian Perindustrian, OVOP ini adalah momentum “Revitalisasi

Pedesaan”. Jadi model ini juga sekaligus dapat digunakan sebagai panduan melakukan “RevitalisasiPedesaan”oleh lembaga penyelenggara program vokasi. Namun apakah model ini memenuhi kriteria untuk dijadikan rujukan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan OVOP? Dalam penerapan konsep One Village One Product, pemilihan jenis produk yang akan dijadikan produk unggulan merupakan salah satu tahapan yang menentukan. Jenis produk yang akan ditetapkan sebagai produk unggulan harus terlebih dahulu melalui kajian dari berbagai aspek, karena produk yang dikategorikan unggul saja belum tentu sukses mengakses pasar secara lebih luas.

Pemilihan “SapuIjuk” sebagai produk unggulan di desa Maranatha meskipun telah memenuhi beberapa kriteria penetapan produk unggulan, merupakan titik lemah dari pengembangan model yang dilakukan. Ini sekaligus kritik terhadap pengembangan model yang dilakukan oleh PKB PNFI Sulawesi Tengah. Pendekatan OVOP mengharuskan untuk memilih produk unggulan yang berdaya saing tinggi dengan aspek-aspek; 1) nilai produktivitas; dan 2) potensi pasar yang berkaitan dengan nilai dan harga jual. Keunggulan nilai produktivitas meliputi kuantitas dan kualitas produk (LPPcom, 2009). Pada sisi lain, studi eksplorasi pengembangan model yang dilakukan merekomendasikan beberapa

produk unggulan yang potensial dikembangkan di Desa Maranatha seperti; komoditas bawang, cabe, dan peternakan babi. Potensi pasar (local dan domestic), mutu dan penampilan produk, serta kontinyuitas dan konsistensi produksi akan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan program One Village One Product (OVOP) di Desa Maranatha

dengan “SapuIjuk” sebagai pilihan produk unggulannya. Pernyataan ini didukung oleh fakta bahwa:

1. Bahan baku utama (ijuk dan gagang sapu) didatangkan dari luar Desa Maranatha, bukan merupakan sumberdaya alam lokal. Ini berakibat pada tidak terjaminnya pasokan serta menyumbang pada bertambahnya biaya produksi.

2. Pengembang model tidak menguraikan hasil analisis potensi pasar, termasuk analisis pesaing, padahal di pasaran banyak produk yang sejenis dengan mutu dan penampilan produk yang lebih baik.

Dua fakta di atas akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan tujuan pendekatan OVOP yang menjadi tema dan gagasan inovatif dari model yang dikembangkan, khususnya pada hal-hal yang terkait dengan 1) pengembangan produk unggualan daerah yang memiliki potensi pemasaran local, nasional, dan internasional; 2) pengembangan dan peningkatan kualitas produk agar dapat bersaing dengan produk lainnya; serta 3) peningkatan pendapatan masyarakat setempat.

Kritikkedua, dari aspek pelembagaan dan penguatan kelompok. Dalam laporan draf model, ruang lingkup model tidak mencakup pelembagaan dan penguatan kelompok. Dengan konsep satu desa satu produk, dalam ide besar “revitalisasi pedesaan” OVOP sangat mengandalkan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi sebagai ujung tombak yang bisa dilahirkan dari pelembagaan dan penguatan kelompok. Padahal pelembagaan dan penguatan kelompok (misalnya koperasi pengrajin sapu ijuk) akan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di sector usaha kecil dan menengah, seperti akses pasar, pembiayaan, dan posisi tawar.

Kritikketiga, dari aspek kemitraan. Meskipun mitra kerja telah dijadikan bahagian dari ruang lingkup pengembangan model, pengembang model masih belum maksimal menyusun lembaga-lembaga mitra yang akan dilibatkan beserta peran masing-masing. Hasil pengamatan dan wawancara di lapangan juga menunjukan bahwa meskipun telah ada lembaga-lembaga mitra yang ditetapkan, tetapi bentuk nyata keterlibatannya masih belum jelas.

Tulisan ini tidak berpretensi untuk masuk secara teknis dalam tahapan pengembangan model yang dilakukan, tetapi dengan dukungan dana yang relatif besar (Rp. 150.000.000), PKB PNFI Sulawesi Tengah seharusnya bisa menghasilkan model final (master model) yang benar-benar aplikatif, layak terap, dibutuhkan oleh stakeholders, serta berangkat dari kajian lapangan dan dasar pemikiran untuk memberikan solusi permasalahan-permasalahanpenyelengaraan program vokasional.

*): Tulisan ini merupakan catatan atas kunjungan ke lokasi pengembangan model Di Desa Marathana Kab. Sigi biromaru Sulteng

Oleh: Asmuddin Staf Seksi Fasilitasi Sumberdaya BPPNFI Reg. V Makassar

Saturday, May 12, 2012

POTRET BURAM ORGANISASI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (Catatan atas eksistensi UPTD SKB ke depan)

Membicarakan pendidikan nonformal (dulu pendidikan luar sekolah, sekarang pendidikan nonformal), tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).Hal ini terkait dengan dua hal;

pertama; dari aspek sejarah dan latar belakang terbentuknya UPTD SKB ditingkat kabupaten dan kota. Jika dilihat kebelakang, sebelum pemberlakuan undang-undang otonomi daerah di akhir tahun 90-an, UPTD SKB merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bertanggung jawab langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (sekarang Ditjen PAUDNI)yang secara hirarki struktur organisasi merupakan bahagian dari Ditjen PLSP, serta diserahi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas Menteri Pendidikan dibidang Pendidikan Luar Sekolah dan pemuda.

Kedua; dari aspek tugas dan fungsi, meskipun UPTD SKB telah menjadi bahagian dari pemerintah kabupaten dan kota, tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, yang secara garis besar tetap menjadi unit pelaksana teknis daerah di bidang pendidikan nonformal dan bertanggung jawab ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagaimana yang termuat dalam aspek legal pembentukannya.

Sebagai sebuah organisasi pemerintah yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal di tingkat kabupaten dan kota dengan tugas utama : Melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Program Pendidikan Nonformal dan Informal, berdasarkan kebijakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan masing-masing,

dan fungsi-fungsi antara lain:

1) menyiapkan bahan dan membuat percontohan program di bidang PNFI;

2) menyusun bahan dan melaksanakan bimbingan, monitoring, dan evaluasi program di bidang PNFI;

3) menyusun bahan dan melaksanakan pengendalian mutu program PNFI; dan

4) menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga

kependidikan PNFI.

Meskipun penyusunan tugas dan fungsi organisasi UPTD SKB di sebagian besar kabupaten/kota masih mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 023 tahun 1997 dan Nomor: 254 tahun 1997, posisi UPTD SKB sangat diperlukan dan strategis di dalam peningkatan kualitas pendidikan nonformal secara keseluruhan. Oleh karena itu, UPTD SKB menjadi satu-satunya organisasi di tingkat kabupaten/kota yang memiliki tenaga fungsional pamong belajar sebagai pendidik di bidang pendidikan nonformal dan informal dengan tugas utama fokus pada tiga hal yaitu : 1) Pengembangan model; 2) Pengkajian program; dan 3) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Permenpan & RB No. 15 tahun 2010). Ke tiga tugas utama ini merupakan tugas-tugas dibidang pendidikan nonformal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Potret Kekinian UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Ekspektasi terhadap keberadaan UPTD SKB sebagai ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan nonformal dan informal di daerah sesuai tugas dan fungsinya akan terwujud apabila didukung oleh berbagai pihak dan tersedianya beberapa aspek yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakannya. Dukungan berbagai pihak ini bisa datang dari unsur masyarakat, swasta, dan pemerintah daerah, dan aspek-aspek pendukung yang dibutuhkan antara lain; perencanaan organisasi,

keadaan sumberdaya manusia (PTK-PNF), sarana dan prasarana, angaraan/dana.Dari beberapa aspek yang telah disebutkan tadi, potret realitas UPTD SKB akan diuraikan difokuskan pada beberapa hal seperti :

1. Dukungan berbagai pihak

Dalam era saat ini, ada tiga komponen public yang harus saling berinteraksi dan saling menguatkan agar tercipta pelayanan public yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan.Ke tiga komponen public yang dimaksud adalah; masyarakat, swasta, dan pemerintah. Sama halnya dengan pelayanan public yang diselenggarakan oleh UPTD SKB, terkait dengan penyelenggaraan program di bidang pendidikan nonformal dan informal, UPTD SKB harus dapat membangun sinergi dan basis dukungan dari masyarakat, sektor swasta, dan unsur pemerintah lainnya. Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak tersebut (baca: komponen kepublikan), maka dapat dipastikan bahwa proses penyelenggaraan, output, dan outcome program tidak akan berkualitas atau dengan kata lain akan sangat jauh menyimpang dari taget output dan outcome yang telah ditetapkan.

Indikator dukungan masyarakat dapat dilihat dari besarnya keterlibatan unsur masyarakat (individu maupun lembaga) pada setiap siklus penyelenggaraan program dalam organisasi, dukungan sektor swasta dapat dilihat dari seberapa banyak lembaga-lembaga swasta yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan kegiatan, sedangkan dukungan unsur pemerintah (mungkin juga DPRD) dapat diukur dari dukungan pembiayaan, jaringan kemitraan untuk membangun sinergitas penyelenggaraan program, serta dukungan pengembangan SDM PTK. Terkait dengan aspek dukungan pihak lain ini, kesimpulan laporan hasil analisis pengkajian organisasi dan kelembagaan di tingkat UPTD BPKB dan UPTD SKB yang dilakukan oleh BPPNFI Regional V Makassar tahun 2010 (laporan belum dipublikasikan), dengan mengambil sampel di 30 lembaga yang tersebar di Sulsel, Sulbar, Sulteng, dan Sultra, menunjukan bahwa kualitas dukungan dari tiga komponen ini (masyarakat, swasta, dan pemerintah, termasuk DPRD) masih sangat rendah. Bentuk-bentuk dukungan masih dalam bentuk yang tidak signifikan dan tidak sesuai kebutuhan penyelenggaraan program.Hal ini berakibat pada semakin melemahnya posisi tawar dan eksistensi organisasi.Hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap tahunnya juga menunjukan bahwa tidak banyak UPTD SKB yang dapat membangun kemitraan dengan sektor swasta dalam rangka penguatan penyelenggaraan program.

Rendahnya kualitas dukungan pihak lain termasuk ketidak mampuan UPTD SKB untuk membangun jaringan kemitraan berakibat pada rendahnya kualitas penyelenggaraan program, yang secara langsung akan berakibat pada rendahnya kualitas output dan outcome program. Salah satu indikatornya dapat dilihat pada penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH),

UPTD SKB tidak memiliki data kompetensi lulusan untuk menjawab efektifitas output kegiatan, serta keterserapan (juga pekerjaan) warga belajar ke dunia usaha dan industri sebagai jawaban atas efektifitas outcome kegiatan.

2. Perencanaan Organisasi

Perencanaan (planning) merupakan salah satu fungsi organik dari manajemen. Perencanaan merupakan proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Pada intinya, perencanaan merupakan sesuatu yang sangat penting dan harus dilakukan dalam sebuah organisasi. Bagaimana dengan UPTD SKB?Apakah organisasi telah melakukan perencanaan terkait dengan penetapan tujuan organisasi dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut? Sebagaimana yang dikemukakan oleh Handoko (2003)bahwa : Perencanaan (planning) terkait dengan (1) pemilihan atau penetapan tujuan organisasi; dan (2) penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran, dan standar yang dibutuhkanuntuk mencapai tujuan. Apabila perencanaan organisasi ini tidak dilakukan, maka organisasi diibaratkan orang yang berjalan dalam kegelapan tanpa arah yang jelas yang akan berdampak pada :1) tidak adanya arahan terhadap apa yang akan dicapai; 2) tingginya ketidak pastian dalam perjalanan organisasi; 3) terjadinya pemborosan; dan 4) tidak adanya alat ukur untuk mengontrol dan mengevaluasi tingkat efektifitas dan efisiensi organisasi.

Terkait dengan aspek ini, dapat kita lihat bahwa hampir semua UPTD SKB tidak memiliki dokumen perencanaan organisasi yang memadai, bahkan sama sekali tidak memiliki rencana organisasi. Kalaupun UPTD SKB memiliki dokumen rencana kerja, maka yang dimaksudkan adalah kumpulan proposal atau program-program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut.

Perencanaan organisasi yang dimaksud adalah suatu proses yang berkesinambungan, yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Oleh karena itu, perencanaan minimal harus memiliki empat unsur yaitu; 1) Pemilihan. Artinya perencanaan merupakan proses memilih di antara kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang dinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan; 2) Sumber daya. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya.Sumber daya disini menunjukan segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya modal dan keuangan; 3) Tujuan.Perencanaan meruapak alat untuk menetapkan dan mecapai tujuan; dan 4) Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, perencanaan berkaitan dengan masa depan. Sepanjang UPTD SKB tidak memiliki dokumen perencanaan organisasi, maka ekspektasi terhadap organisasi dan eksistensinya akan berada pada ruang hampa, yang secara sosial tidak akan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pendidikan dan tujuan pembangunan, khususnya dibidang pendidikan nonformal dan informal.

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan di UPTD SKB merupakan faktor yang sangat menentukan untuk mendukung berjalannya roda organisasi.SDM PTK yang memiliki kompetensi sesuaikebutuhan organisasi lah yang akan dapat merencanakan dan merealisakan program kerja organisasi secara baik.Wursanto (2005) mengemukakan bahwa SDM itu penting karena: 1) Manusia mempunyai kemauan dan kemampuan untuk berbuat dan membangun; 2) Manusia merupakan faktor perangsang kearah tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif; 3) Manusia merupakan modal utama organisasi; 4) Manusia merupakan mahluk sosial, mahluk bermasyarakat, yang mampu mengadakan kerjasama dengan semua pihak dalam usaha mencapai tujuan bersama; 5) Manusia merupakan unsur terpenting dalam organisasi karena manusia mampu untuk berkembang baik dalam cara berpikir, cara hidup, maupun cara berkelompok atau bermasyarakat. Bagaimana gambaran SDM PTK PNF di UPTD SKB? Laporan hasil analisis organisasi dan kelembagaan yang dilakukan tahun 2010 menunjukan bahwa hanya 7 lembaga dari 30 lembaga yang dijadikan sampel yang memiliki SDM PTK dengan tingkat kesesuaian kompetensi yang sesuai kebutuhan organisasi di atas 75%, 23 lembaga lainnya memiliki tingkat kesesuaian kompetensi sekitar 75% ke bawah. Rendahnya tingkat kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi ini diperparah oleh rendahnya pemahaman PTK-PNF yang ada di UPTD SKB terkait dengan pemahaman visi dan misi organisasi, pemahaman terhadap tugas dan fungsi organisasi, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing PTK. Kondisi PTK-PNFyang dimiliki organisasi ini bersumbangsih secara nyata terhadap rendahnya kinerja UPTD SKB, yang berdampak langsung pada rendahnya kualitas penyelenggaraan program PNFI yang dilaksanakan oleh UPTD SKB.

4. Pembiayaan

Salah satu unsur penting dalam organisasi selain SDM dan Sarana prasarana adalah unsur pembiayaan. Sebanyak apapun rencana organisasi, sehebat apapun SDM yang dimiliki, dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang ada, kalau anggaran untuk merealisasikan program kerja organisasi tidak ada, maka tujuan-tujuan organisasi tetap tidak akan bisa dicapai. Pembiayaan ini dapat bersumber dari siapa saja, akan tetapi sebagai lembaga pemerintah ditingkat kabupaten/kota, maka unsur pembiayaan seharusnya lebih banyak bersumber dari alokasi APBD. Ini merupakan wujud tanggung jawab dari pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang dibebankan kepadanya sebagai amanat dan konsekwensi pemberlakukan otonomi daerah. Terkait dengan aspek pembiayaan ini, bagaimana gambaran ditngkat UPTD SKB? Apakah UPTD SKB telah mendapat alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah daerah masing-masing? Berdasarkan laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan pada setiap tahunnya, tidak banyak UPTD SKB yang mendapat alokasi anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi nya. Bahkan data laporan analisis pengkajian dan pengembangan organisasi yang dilakukan pada tahun 2010 menunjukan bahwa hanya 7 dari 30 lembaga yang mendapat alokasi anggaran penyelenggaraan program dari APBD. Penyelenggaraan program masih banyak didukung oleh dukungan pembiayaan APBN melalui bantuan sosial. Rendahnya dukungan pengalokasian anggaran dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota menyebakan UPTD SKB tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Perubahan Paradigma

Potret buram yang telah digambarkan sebelumnya, tentunya sangat berbanding terbalik dengan ekspektasi yang dibangun terhadap UPTD SKB .Kondisi ini secara internal seharusnya menjadi tantangan sendiri, untuk mereposisi peran dan merumuskan ulang paradigma baru terhadap eksistensi UPTD SKB. Perubahan paradima ini penting dengan beberapa alasan seperti : 1) masyarakat membutuhkan layananan pendidikan nonformal dan informal yang bermutu; 2) lembaga PNF dituntuk untuk mengubah berbagai kesenjangan, seperti kesenjangan di bidang akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesenjangan lainnya; 3) Lembaga PNF diorientasikan untuk mendukung dan memperkuat pencapaian tujuan penmabngunan pendidikan nonformal; 4) pendidikan nonformal dihadapkan pada dua tantangan besar pembangunan PNF terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan peran serta PNF dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Reposisi peran dan perubahan paradigma ini menuntuk UPTD SKB untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.Perbaikan kualitas pelayanan organisasi harus dimulai dari pembenahan internal organisasi dengan penerapan berbagai standar pengendalian mutu.Penerapan standar pengendalian mutu bagi UPTD SKB sebagaimana yang dikemukakan oleh Saleh Marzuki (2009) pada intinya adalah untuk pelibatan masyarakat secara terbuka dalam pengendalian mutu layanan organisasi. Rumusan paradigma baru UPTD SKB dapat mengacu pada apa yang dikemukanan oleh Marzuki (2009) seperti berikut ini: 1. Mementingkan layanan kepada masyarakat berazaskan kesamaan, pemerataan, keadilan, perdamaian, dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia. 2. Harus siap mengikuti bakuan sistem mutu, sumber daya berkualitas, proses operasional yang benar, dan mutu yang benar, akuntabilitas terhadap masyarakat (user). 3. Programnya menitik beratkan pada pemberdayaan dengan community organization, self management dan collaboration, participatory approach education for justice. 4.Mengutamakan pengendalian oleh stake holders, masyarakat (users) sendiri seperti kelompok belajar, pimpinan masyarakat, dan organisasi setempat. 5. Memihak kepada masyarakat berarti menyetujui desentralisasi dan otonomi daerah. Perubahan paradigma Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ini akan berimplikasi pada penguatan organisasi yang terkait dengan penetapan visi dan misi organisasi, penyiapan sumber daya manusia sebagai respon terhadap perubahan, proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pengendalian mutu serta evaluasi, serta pertanggung jawaban terhadap publik. Sebagaimana yang dikemuakan oleh Saleh Marzuki tersebut, pengembangan paradigma baru ini akan memposisikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai organisasi pelayanan publik di bidang pendidikan nonformal yang berorientasi kepada kebutuhan pendidikan masyarakat setempat, dengan pelayanan yang berkualitas. Dengan posisi yang demikian, maka memudahkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai institusi PNF dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan nonformal.

oleh : Asmuddin Staf Pada Seksi Fasilitasi Sumberdaya BPPNFI Regional V Makassar

Sunday, May 6, 2012

Usia Emas Bagi Anak

Istilah golden age atau dalam bahasa indonesia dikatakan usia emas, sudah mulai dikenal masyarakat setelah pendidikan anak usia dini setelah pendidikan anak usia dini juga merambah kota-kota hingga ke desa-desa. Nah .... yang pertanyaan mengapa dikatakan usia emas???, mengapa bukan usia besi, usia perunggu, usia perak atau bahkan bukan usia berlian. Bukankan konotasi besi adalah kuat agar anak kita nantinya punya kekuatan sekuat besi yang nantinya disaat menghadapi berbagai tantangan dalam mengarungi hidup ini. Mengapa buka usia perak, perunggu, baja atau bahkan usia berlian agar nantinya anak kita bisa menjadi terhormat dengan kedudukan yang megah. Bukankah berlian itu juga mahal? Bahkan terkadang ada berlian yang harganya lebih tinggi dari emas.

Prediksi penulis seperti ini, mungkin karena emas itu adalah terbilang logam mulia yang semua orang menyukai benda yang bernama emas. Yah.... kata orang benda ini dapat mengatasi masalah tanpa masalah, benar atau tidaknya tergantung sudut pandang seseorang.

Berbicara tentang emas yang dianggap semua orang merupakan baeang mewah dan berharga sehingga tidak satu orangpun yang akan menyimpan benda ini sembarang tempat. Coba kita lihat bagaimana cara seseorang mengamankan jika memiliki benda bernama emas ini. Mula-mula benda ini disimpan dalam sebuah kotak, kotak ini pada umumnya disimpan lagi dalam laci lemar,laci ini dikunci pula. L:aci ini berada didalam lemari yang lemarinya juga dikunci, artinya sudah dua lapis kunci yang menjaganya. Lemari ini juga biasanya berada dalam kamar, kamar ini juga punya pintu yang juga punya kunci, berarti kunci sudah tiga lapis

Setiap kamar berada di dalam rumah, rumahpun memiliki pintu yang tentunya tidak terlepas dari kunci pula. Rumah ini berada dipagari dan pagar ini juga memiliki kunci atau gembok yang besar-besar pula. Mulai dari kunci laci hingga pada kunci pagar berarti sudah lima lapis kunci yang menjaga barang berharga ini. Pertanda barang ini benar-benar mewah dan tentunya sangat tinggi nilai jualnya.

Tetapi sadarkah kita bahwa emas yang bernilai begitu tinggi seolah tak tertandingi dengan bena lain, justru masih ada yang lebih tinggi nilainya yang terkadang hal ini diabaikan dan banyak terdapat disekitar kita.Tetapi sayang seribu sayang masih banyak dikalangan kita tidak memperhatikan hal tersebut, bahkan mengabaikandengan berbagai alasan. Jangankan memperhatikan anak orang lain, justru ada saja di sekitar kita belum sepenuhnya memperhatikan pendidikan anak kandungnya sendiri.

Buah hati belahan jantung sekaligus sebagai amanah dari sang pencipta sering kali terabaikan, baik kasih sayang maupun kebutuhan lainnya termasuk pendidikan yang dapat mengantarnya berbahagia bersama orang tuanya di dunia dan akhirat.

Di usia emas ini seorang anak sangat peka terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungannya, sehingga usia ini pula ada yang menyebutnya sebagai usia kritis. Oleh karena itu jika anak berada direntang usia ini hendaklah disikapi dengan hal-hal yang positif baik dari segi bahasa maupun dalam hal tingkah laku. Sebab segala sesutu yang dilihat dan didengar dapat terekam di dalam otak dan tersimpan di memori anak. Bila

anak diperlakukan dengan baik maka yang tersimpan adalah kebaikan pula dan kebaikan ini akan mewarnai hari-harinya dalam mengarungi hidup ini.

Demikian pula sebaliknya manakala anak menerima didikan yang keras, kasar dari kesehariannya maka itu pula yang terekam dalam memorinya dan akan pula mewarnai kehidupannya kelak. Jadi apa yang ditanamkan di hati anak-anak saat ini akan menjadi karakter mereka kelak (Richard De Haan). Perlu difahami bersama bahwa usia emas seorang manusia hanya terjadi sekali dalam seumur hidup, olehnya sangat diharapkan usia ini tidak disia-siakan.

Dibawah ini beberapa ungkapan Dorothy Low Nolte dalam bukunya Children Learn What They Live With. (Dari Lingkungan Hidupnya Anak anak belajar)

Jika anak banyak dicela, ia akan terbiasa menyalahkan

Jika anak banyak dimusuhi, ia akan terbiasa menantang

Jika anak dihantui ketakutan, ia akan terbiasa merasa cemas

Jika anak banyak dikasihani, ia akan terbiasa meratapi nasibnya

Jika anak dikelilingi olok-olok, ia akan terbiasa menjadi pemalu.

Jika anak dikitari rasa iri, ia akan terbiasa merasa bersalah.

Jika anak serba dimengerti, ia akan terbiasa menjadi penyabar.

Jika anak banyak diberi dorongan, ia akan terbiasa percaya diri

Jika anak banyak dipuji, ia akan terbiasa menghargai.

Jika anak diterima oleh lingkungannya, ia akan terbiasa menyayangi.

Jika anak tidak banyak dipersalahkan, ia akan terbiasa senang menjadi

dirinya sendiri.

Jika anak mendapatkan pengakuan dari kiri-kanan, ia akan terbiasa

menetapkan arah langkahnya.

Jika anak diperlakukan dengan jujur, dia akan terbiasa melihat

kebenaran.

Jika anak ditimang tanpa berat sebelah, ia akan terbiasa melihat

keadilan.

Jika anak mengenyam rasa aman, ia akan terbiasa mengandalkan diri

dan mempercayai orang sekitarnya.

Jika anak dikerumuni keramahan, ia akan terbiasa berpendirian:

“Sungguh Indah Dunia Ini!”

. . . Bagaimanakah Dengan Anak Anda?

Masa emas terjadi hanya sekali dalam kehidupan manusia oleh karena itu rentang usia 0-6 tahun harus benar-benar diperhatikan dengan cara menstimulasi sejak dini mengenai aspek-aspek yang ada dalam diri setiap anak.

Disisi lain di dalam sanubari kita yang paling dalam, pernahkah muncul pertanyaan “mampukan kita menjadikannya generasi emas” sebagaimana dia pernah melalui masa emas???

Pada rentang usia emas ini harus dilakukan berbagai kegiatan agar rentang waktu ini tidak terlewat dengan sia-sia. Untuk mengisi kegiatan di usia emas ini dapat dilakukan dengan mengikutkan anak di lembaga pendidikan anak usia dini yang saat ini telah banyak diselenggarakan di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pendidikan informal yang berfungsi menggali potensi anak yang belum nampak dengan

pengembangan pembelajaran dengan menekankan pada aktivitas gerak. Anak yang aktif secara fisik memiliki kesempatan lebih baik dibandingkan anak yang tidak aktif.

Playing learning merupakan suatu aktivitas yang menjadi salah satu bagian dari proses belajar anak usia dini karena pembelajaran terjadi pada saat si anak melakukan kegiatan bermain. Penting bagi orang dewasa untuk menyadari, bahwa bermain bagi anak-anak merupakan proses menggali potensi diri yang belum terlihat. Bermain merupakan salah satu metode sederhana untuk merangsang kemampuan dan bakat anak yang terpendam. Kemampuan bersosialisasi dengan orang lain dan lingkungan

sekitar pun dapat terjadi melalui proses bermain yang dialami seorang anak.

Mengapa harus Bermain???

Karena bermain merupakan Dunia anak untuk menimba berbagai

pengetahuan dengan tidak merasakan kebosanan


Oleh Hasnawati (Pamong Belajar BPPNFI regional V Makassar)

Wednesday, May 2, 2012

“RUMAH BELAJAR” Konsep Baru Satuan PAUDNI Sejenis*

Dunia persekolahan (pendidikan formal) akhir-akhir ini cenderung digugat eksistensinya oleh masyarakat.Sekolah seolah tidak lagi bisa memberikan pemenuhan harapan bagi sebagian orang. Sekolah selalu identik dengan aturan-aturan formal, baku, dan cenderung kaku, bahkan
beberapa diantaranya cenderung memperlihatkan wajak “sekolah” yang seram, tempat tumbuhnya prilaku preman dan anarki.
Fenomena yang akhir-akhir ini muncul mendeligitimasi kepercayaan masyarakat pada institusi “sekolah”. Pada sisi lain, penyempitan makna “belajar” hanya pada institusi formal “persekolahan” membuat peran lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga (rumah tangga) sebagai bahagian dari bangunan institusi sosial tidak bisa berperan secara maksimal dan fungsinya hilang secara perlahan-lahan.
Gugatan terhadap rezim “persekolahan”: sebenarnya bukan hal baru dalam diskursus pendidikan. Tahun 1993, Robert T. Kiyosaki telah menyampaikan kritiknya terhadap praktek dunia pendidikan formal melalui bukunya yang berjudul “If you want to be richandhappy, don’t go to school”bahkan jauh sebelumnya, Soichiro Honda, pendiri perusahaan Honda Motor dalam bahasa yang berbeda menyampaikan pandangan yang serupa tentang sekolah Dalam satu wawancara Sochiro pernah berkata; “ Sekolah terlalu banyak memberi apa yang saya tidak ingin ketahui, tapi justru sangat sedikit memberikan apa yang sungguh-sungguh saya ingin ketahui. Oleh karena itu saya hanya pergi kesekolah apa bila saya merasa ingin mengetahui sesuatu yang tidak saya temukan diluar sekolah."
Bob Sadino seorang pengusaha nyentrik memberikan nasihat kepada anaknya “Nak kamu boleh sekolah sejauh yang kamu mau, tapi jika kamu sudah tidak mau sekolah ya keluar saja; biar Papalah yang akan menjadi gurumu"Perkataan ini juga merupakan sebuah kritikan terhadap “dunia persekolahan formal” bahwa dengan kondisi seperti saat ini, kita tidak bisa terlalu berharap banyak terhadap “dunia persekolahan formal”. Membangun karakter bangsa (nation caracter building) tidak bisa hanya diserahkan ke institusi “persekolahan formal”, lingkungan
masyarakat dan keluarga (rumah tangga) sebagai bahagian dari institusi sosial harus diberikan peran yang seimbang.

Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Sebagai Solusi?
Ditengah berbagai sorotan terhadap dunia persekolahan, masyarakat mulai melirik layanan pendidikan alternative selain sekolah formal.Salah satu yang mendapat perhatian adalah “Pendidikan Nonformal dan Informal”.Berbagai instrument yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan peraturan pemerintah memberikan peluang besar terhadap bidang pendidikan nonformal dan informal untuk berperan secara lebih nyata dan strategis dalam pembangunan bangsa sebagai solusi terhadap mandegnya institusi “sekolah”.Lantas mampukah PNFI menjadi solusi dan muncul sebagai “jalan baru” untuk mencerdaskan dan membangun karekater bangsa?
Kalau kita melihat kebelakang, sejarah pendidikan nonformal dan informal setua dengan sejarah peradaban manusia.Bahkan dalam konteks ke Indonesia-an, bidang pendidikan nonformal dan informal telah memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam meletakkan karakter kebangsaan dan ke indonesiaan kita. Jauh sebelumnya, ketika kosa kata“Indonesia” masih belum menemukan pijakannya, dan nusantara masih dalam bentuk serpihan-serpihan kerajaan, pendidikan nonformal telah muncul sebagai pelaku utama di bidang pendidikan. Meskipun pendidikan nonformal dan informal telah dikuatkan dengan berbagai instrument perundang-undangan, citranya sebagai “tukang sapu” dengan posisi sebagai “pelengkap, penambah”pendidikan formal (persekolahan) masih belum bisa dihilangkan, meskipun pemerintah dalam kebijakan pembangunan pendidikan telah menempatkan pendidikan nonformal dan informal pada posisi yang “setara” dengan pendidikan formal (persekolahan). UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 memberikan penegasan secara jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal sebagai upaya untuk mendukung fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam rangka untuk menjadikan pendidikan nonformal dan informal sebagai solusi dan “jalan baru” pendidikan nasional, layanan pendidikan nonformal dan informal semakin bervariasi. Pendidikan nonformal dan informal (dulu PLS) tidak lagi hanya terbatas pada layanan pendidikan seperti: layanan pendidikan keaksaraan, layanan pendidikan anak usia dini nonformal, layanan pendidikan kesetaraan (paket A, paketB, dan paket C), serta layanan pendidikan kecakapan hidup. Memasuki akhir tahun 2000-an, layanan pendidikan nonformal dan informal (sekarang dengan sebutan pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal/PAUDNI) mencakup spekrum yang lebih luas, seperti tema pengarus utamaan gender (mainstreamin gender), parenthing, dan pengembangan kelembagaan satuan PNF menjadi kajian di bidang pendidikan masyarakat (Dikmas).Bidang pendidikan anak usia dini sekarang sudah mencakup bidang pendidikan anak usia dini formal seperti TK/RA. Pendidikan kecakapan hidup tidak lagi hanya berbicara sebatas penguasaan keterampilan tertentu, tetapi juga telah mencakup tentang aspek kewirausahaan, penataan kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan sinergitas antar komponen kepublikan.
Dengan semakin luasnya spectrum layanan pendidikan nonformal dan informal (baca: PAUDNI), lembaga penyelenggara program dalam bentuk satuan pendidikan juga semakin bervariasi. Melengkapi satuan pendidikan yang telah ada sebelumnya seperti, PKBM, TBM, dan satuan pendidikan lainnya, saat ini juga telah ada layanan satuan PAUDNI sejenis seperti : Balai Belajar Bersama, Mobil Pintar, Rumah Pintar, dan lainnya. Lembaga satuan PAUDNI ini lahir untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan pengguna lainnya akan layanan pendidikan nonformal dan informal yang bermutu.Kehadiran berbagai layanan Satuan PAUDNI sejenis ini dengan berbagai variasi layanannya merupakan jawaban atas harapan terhadap PNFI untuk jadi solusi dan jalan baru bagi dunia pendidikan yang mencerdaskan, mencerahkan, inklusif dan berkeadilan serta efektif membangun karakter masyarakat dan bangsa.

“RUMAH BELAJAR” sebagai Konsep Baru Satuan PAUDNI Sejenis
Salah satu varian baru layanan satuan PAUDNI sejenis adalah “Rumah Belajar” yang dirintis oleh Seksi Fasilitasi Sumberdaya BPPNFI Regional V Makassar dalam bentuk rintisan sebagai percontohan pemberdayaan satuan PAUDNI.Mengapa “Rumah Belajar?” Konsep ini
berangkat dari filosofi “Rumah” serta fungsi dan kedudukannya dalam masyarakat, khususnya masyaralat Bugis, Makassar, Toraja, dan Mandar.Secara sosio budaya, “Rumah” tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga merupakan focus spiritual dan fisik bagi penghuninya, dengan assosiasi metafisik yang mencari vitalitas, perlindungan dan harmoni (Farid Makkulau – Kompasiana, 2011). Bahkan dalam kepercayaan orang Bugis (dan mungkin juga masyarakat lainnya), membangun “Rumah” disamakan dengan menciptakan hidup baru.
Demikian juga pada etnis Mandar, secara filosofis rumah dibangun di atas dasar aspek hukum dan demokrasi sebagai dua hal yang tak terpisahkan, serta aspek ekonomi, keadilan dan persatuan sebagai tiga aspek yang saling membutuhkan. Simbol-simbol, pemilihan bentuk dan bahan, serta pemilihan waktu dalam konsep pendirian “Rumah” selalu didasarkan pada hal-hal
yang positif seperti nilai-nilai spiritual, harmoni, penciptaan kehidupan baru, makna hukum dan demokrasi, aspek ekonomi, keadilan dan persatuan. Inilah yang secara filosofis mendasari konsep pelembagaan “Rumah Belajar” untuk dijadikan rintisan program percontohan pelembagaan satuan PAUDNI, selain tentunya bahwa rumah juga memiliki fungsi-fungsi seperti: sebagai tempat tinggal yang nyaman, sebagai sumber ibadah, sebagai sumber ilmu, dan sebagai sumber pendapatan. Melalui program-program yang dikembangkan di “Rumah Belajar”, masyarakat secara bersama-sama, saling membelajarkan, mengembangkan pendidikan yang berkarakter, dengan prinsip-prinsip demokrasi, hukum, persatuan, kemanusian dan keadilan sebagai pilarnya. Penciptaan Learning Community menuju terbentuknya Learning society melalui pelembagaan “Rumah Belajar” akan merupakan investasi besar untuk menumbuhkan kembali modal sosial (social capital) masyarakat yang sudah mulai tergerus. Modal sosial yang dimaksud seperti: nilai-nilai kegotong royongan, empati, saling menghargai, nilai-nilai kejujuran, kemanuasian, dan modal sosial lainnya merupakan karakter dan ciri khas masyarakat kita pada masa lalu. Lalu apa yang menjadi keunggulan yang sekaligus sebagai pembeda antara antara “Rumah Belajar” dengan konsep satuan PAUDNI sejenis yang telah ada? Ini dapat dijelaskan dari dua aspek yaitu :

1. Dasar filosofi pembentukannya

Dari satuan PAUDNI sejenis yang telah ada, tidak satu pun yang memiliki dasar filosofi sebagai latar belakang pembentukannya, sehingga secara organisasi kelembagaan tidak memiliki keterikatan filosofis dengan masyarakat sebagai basisnya.“Rumah Belajar” dengan mengambil filosofi “rumah” sebagai dasar pijakan filosofis pembentukannya diharapkan dapat menjadi episentrum perubahan untuk membangun kapasitas sosial masyarakat menuju masyarakat yang berkarakter, berbudaya dan bermartabat.

2. Penekanan pada aspek percontohannya

Sebagai sebuah program rintisan yang diorientasikan untuk dijadikan percontohan, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya unsur atau aspek yang akan dijadikan percontohan yang dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan pelembagaan satuan PAUDNI. Konsep “Rumah Belajar” dalam pelembagaannya menawarkan gagasan implementatif untuk menjawab “bagaimana suatu lembaga satuan PAUDNI dilembagakan dan diberdayakan”. Aspek percontohan yang dimaksud adalah :

a. Metode pelembagaan “Rumah Belajar”
Dalam pelembagaannya, “Rumah Belajar” mensyaratkan dukungan dan partisipasi masyarakat, swasta, serta pemerintah pada setiap tahapannya.Prinsip “dari, oleh, dan untuk” semua tidak boleh hanya menjadi gagasan, tapi harus membumi, inilah yang menjadi prinsip berjalannya “Rumah Belajar”. Oleh karena itu, dalam proses pelembagaannya, minimal harus melalui tahapan sebagai berikut; 1) Sosialisasi; 2) Rembug Kesiapan Warga; 3) Pemilihan dan pembentukan pengurus; 4) Penyusunan Rencana Kerja; dan 5) Pelaksanaan Rencana Kerja. Keseluruhan tahapan tersebut harus dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dengan
keterlibatan unsur masyarakat sebanyak-banyaknya.
b. Mekanisme Sinergitas
Dalam pelembagaan “Rumah Belajar” ini, aspek sinergitas menjadi sesuatu yang sangat penting, unsur-unsur yang harus diajak bersinergi adalah; unsur pemerintah, unsur swasta, dan
unsur masyarakat. Sinergi ketiga komponen ini akan melahirkan lembaga satuan PAUDNIyang referesentatif dan akuntabel. Oleh karena itu, lembaga penyelenggara program harus menyusun
mekanisme sinergitas pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.Rumusan mekanisme sinergitas disusun bersama antar masyarakat, pemerintah, penyelelenggara program, dan unsur
lainnya yang memiliki potensi untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.

Beberapa Kelemahan
Sebagai sebuah konsep baru, efektifitas implementasi “Rumah Belajar” akan sangat ditentukan oleh banyak factor. Interpretasi terhadap konsep dan petunjuk teknis akan sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan “Rumah Belajar”. Selain itu, beberapa kelemahan yang juga akan mempengaruhi tingkat keberhasilan implementasi “Rumah Belajar” antara lain:
1. Waktu Pelaksanaan yang singkat
Waktu pelaksanaan yang singkat menyebabkan kajian terhadap desain dan petunjuk teknis tidak bisa dilakukan secara optimal.Begitu juga pada sisi implementasinya, dengan durasi waktu sekitar 3-4 bulan, setiap tahapan pelembagaan “Rumah Belajar” kemungkinan tidak bisa dilakukan sesuai petunjuk teknis. Kondisi ini dapat melahirkan “Rumah Belajar” tidak dibangun di atas prinsip “dari, oleh, dan untuk semua”, dengan partisipasi masyarakat dan pemerintah yang minim.
2. Petunjuk Teknis masih sangat bersifat umum
Dengan singkatnya waktu, juga berdampak pada petunjuk teknis yang memuat konsep dan tata cara melembagaan “Rumah Belajar” yang disusun masih sangat umum. Ini akan berdampak pada adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap konsep “Rumah Belajar”. Petunjuk teknis kemungkinan tidak memuat hal-hal subtansi lainnya yang dibutuhkan.
3. Sosialisasi yang tidak maksimal
Agar implementasi konsep “Rumah Belajar” lebih efektif, pemahaman terhadap konsep yang tertuang dalam petunjuk teknis merupakan sesuatu yang penting. Membangun pemahaman konsep ini dapat dilakukan melalui sosialisasi konsep.Kelemahan ketiga dari pelaksanaan program ini ada pada aspek sosialisasi yang tidak maksimal dilakukan oleh Tim BPPNFI Regional V Makassar sebagai penggagas program.Tidak maksimalnya sosialisasi ini disebakan oleh durasi pelaksanaan kegiatan yang juga singkat.
Meskipun demikian, dengan berbagai kelemahan yang ada, kehadiran “Rumah Belajar” ini diharapkan dapat menjadi pilihan pengembangan satuan PAUDNI sejenis, sebagai ikon episentrum perubahan yang berbasis komunitas atau wilayah tertentu.

oleh : Asmuddin (Pegawai pada BPPNFI Regional V Makassar)
sumber: bppnfi-reg5.go.id

Tuesday, May 1, 2012

Memori Anak Berasal dari Tindakan 60%, Melihat 40%, Mendengar 30%

Mengajarkan sesuatu pada anak, khususnya umur 1-6 tahun tidak cukup hanya lewat kata-kata maupun diberi contoh. Disuruh melakukan sendiri akan lebih cepat paham, karena 60 persen ingatan anak berasal dari apa yang dilakukannya sendiri.

Seorang psikolog pendidikan anak usia dini, Novita Tandry, M.Psi mengatakan bahwa porsi ingatan paling besar pada anak-anak terbentuk dari perbuatan (60%). Mendengarkan hanya membentuk 30 persen ingatan, sedangkan melihat hanya membentuk 40 persen.

"Yang paling bagus tentunya kalau ketiganya digabungkan. Mendengar, melihat sekaligus melakukannya sendiri akan membentuk 90 persen ingatan anak," kata Novita dalam peresmian SGM Prestasi Center di Jl Puri Mutiara No 72, Cilandak, Selasa (1/5/2012).

Oleh karena itu, pendampingan anak usia dini juga harus melibatkan stimulasi fisik untuk membantu perkembangan motorik halus dan kasar. Dengan melibatkan diri secara aktif, anak-anak tidak akan tumbuh menjadi nerd atau kutu buku yang tahunya hanya mendengar dan melihat.

Terlebih lagi, anak-anak pada usia tersebut biasanya sangat senang diajak bermain. Memperkenalkannya dengan aktivitas fisik sejak usia tersebut tidak hanya baik untuk perkembagnan psikologisnya, tetapi juga untuk fisik karena jadi terbiasa olahraga.

Rangsang atau stimulasi fisik juga tidak terbatas pada aktivitas fisik saja, melainkan termasuk juga sentuhan fisik. Sejak masih bayi, pijatan-pijatan lembut sudah termasuk stimulasi fisik yang sangat bermangfaat bagi pertumbuhan mental anak di kemudian hari.

"Kalau ada orang dewasa yang tidak romatis, tidak pernah memberi bunga pada pasangannya itu pasti waktu kecil kurang mendapat sentuhan. Makin sering diajak bersentuhan, anak-anak akan membentuk empati saat tumbuh dewasa," kata Novita yang merupakan lulusan University of New South Wales Australia.

sumber: health.detik.com