Friday, December 16, 2011

BERMAIN ITU BERMANFAAT

Apa yang melintas dibenak kita begitu mendengar kata “bermain”? kebanyakan dari kita pasti beranggapan bahwa bermain adalah kebebasan yang dimiliki anak kecil yang belum dibebani tanggungjawab, seperti belajar, mengerjakan tugas, kuliah atau mencari nafkah.
Bahkan ada pula yang menganggap bermain sebagai pemborosan waktu yang seharusnya diisi dengan belajar dan bekerja keras. Bermain memang masih dipandang dengan sebelah matasebagai kegiatan yang kurang bermanfaat.
Anggapan tersebut tenyata muncul karena ketidak tahuan mengenai manfaat aktivitas ini, baik bermain videogame, board game, hingga permainan tradisionil, manusia ternyata buth bermain. Hal yang sama ddiusulkan oleh peneliti dari belanda, Johan Huizinga, sewaktu memperkenalkan konsep homo ludens atau “manusia bermain”.
Dosen Multimedia di Fakultas Senirupa, Institut Teknologi Bandung, Intan R. Mutiaz mengatakan, bermain adalah representasi dari budaya yang berkembang seiring peradaban manusia. Itulah sebabnya, ujar intan, bermain adalah aktivitas yang tak lekang oleh waktu.
“Sewaktu masyarakat menjadi modern , begitupula permainan yang ikut jadi canggih,” kata Intan yang ditemui dalam acara Indonesia bermain, beberapa waktu lalu.
Permainan modern tidak bisa diartikan untuk menggeser permainan tradisionil, tetapi perubahan kondisi masyarakat yang mendorong perubahan pada konsep permainan. Dia mencontohkan permainan egrang yang kini sulit dilakukan dipemukiman yang tempat bermainnya cenderung kurang.
Hal itulah yang membuat Intan meyakini konsep homo ludens yang diajukan Huizinga bisa mendmpingi konsep lainnya, seperti homo erectus (manusia yang tegak bediri), homo sapiens (manusia yang bijak), maupun homo economics ( manusia ekonomi). “Kita semua butuh bermain.” Ujar Intan yang mengambil S2 mengenai video game ini.
Dokter yang merangkap sebagai wirausahawan, Irzan Nurman, bahkan memiliki argumen kuat bahwa bermain videogame bagus untuk tubuh kita. Dia mengungkapkan orang yang sering bermain otaknya lebih aktif sehingga cenderung terhindar dari alzheimer atau kepikunan akut. Dengan bermain kemampuan spasial akan terasah, begitu pula koordinasi mata dan tangan.
“Bermain videogame setiap hari menyehatkan asalkan tidak berlebihan. Bermain 20 menit saja sudah cukup,” kata Irzan.
Manfaat lain bermain bagi manusia adalah melatih unsur empati karena perasaan terlibat dalam permainan, meredakan efek pasca trauma terutama bagi anak-anak, terapi untuk meredakan nyeri, dan yan paling penting adalah melatih imajinasi. Menurut Irzan, dengan pengaturan jadwal bermain pada akhir pekan justru membuat orang lebih bersemangat pada hari kerja.
Contoh manajemen waktu dalam bermain misalnya adalah pada seorang mahasiswa akan bermain setelah ujian semester, bagaikan menghadiahi diri sendiri, dan kembali tekun belajar setelah masuk kuliah kembali.
HAPUS SITGMA
Eko Nugroho, pendiri Kumara adalah salahsatu pihak yang getol mempromosikan kata bermain. Hanya saja, jalurnya bukan permainan elektronik, melainkan permainan konvensional yakni board game atau permainan papan. Selain memperkenalkan board game yang kebanyakan masih impor, pihaknya juga mulai memperkenalakan produk buatan sendiri.
Menurut Eko, permainan papan juga memiliki keasyikan tersendiri meskipun tidak punya embel-embel permainan elektronik, seperti efek grafis yang berkilau hingga suara menggelegar. Permainan papan bisa digunakan dimanapun dan tidak membutuhkan daya listrik. Yang dikenal di Indonesi a baru permainan monopoli, padahal permainan papan beragam jenisnya, berikut cara memainkannya.
“Tidak ada bedanya antara permainan papan dan elektronik. Yang penting penggunanya bisa berbahagia saat bermain,” kata Eko
Eko juga percaya kata bermain sudah mendapatkan stigma kurang baik dari masyarakat sebagai kegiatan yang menghamburkan waktu. Yang terjadi justru sebaliknya, lanjut Eko. Bermain bisa mengubah seseorang menjadi lebih ceria karena lebih santai setelah bermain.
Oleh karena itu Eko baru-baru ini mengajak pelaku industri mainan untuk menggelar “Indonesia Bermain” di Bandung. Disana pengunjung dibebaskan bermain permainan elektronik, permainan papan, hingga permainan kartu. Harapannya hanya satu mengajak pengunjung untuk membongkar definisi bermain didalam kepalanya untuk arti yang lebih positif.
Oleh : Didit Putra Erlangga
Sumber : Harian Kompas 18 November 2011

Wednesday, December 14, 2011

Penilik dan Asesor

Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa tugas penilik dan asesor yang merupakan petugas dari Badan Akreditasi Nasioal Pendidikan Nonformal (BAN PNF) tumpang tindih. Padahal masing-masing memiliki tugas berbeda yang diemban oleh peraturan perundang-undangan. Bahkan keduanya seharusnya bisa melakukan sinergi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat.
Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 40 ayat (1) dinyatakan bahwa pengawasan pada satuan pendidikan nonformal dilakukan penilik satuan pendidikan. Lebih lanjut uraian kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 19 Tahun 2005 diterjemahkan ke dalam tugas pokok jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam pasal 4 bahwa tugas pokok penilik adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Kegiatan pengendalian mutu meliputi perencanaan program pengendalian mutu, pelaksanaan pemantauan, penilaian program, pembimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI, dan menyusun laporan hasil pengendalian mutu. Sedangkan kegiatan kegiatan evaluasi dampak program PNFI meliputi penyusunan rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan, serta presentasi hasil evaluasi dampak program.
Sementara itu rujukan yuridis akreditasi bisa ditemui mulai dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 60, yaitu bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya diatur bahwa akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sedangkan keberadaan BAN PNF secara yuridis disebutkan pada PP 19 Tahun 2005 pasal 87 ayat (1) butir c. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Dengan demikian akreditasi yang dilakukan memakai komponen yang diketahui dan diakui publik.
Akreditasi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penilaian (assessment) dengan membandingkan apa yang ada dan apa yang dituntut dalam standar yang telah ditetapkan dalam upaya menjaga dan menjamin mutu (quality assurance & quality control). Dalam melakukan akreditasi, BAN PNF dibantu oleh petugas yang disebut dengan asesor akreditasi yang bertugas melakukan penilaian. Karena tugasnya melakukan penilaian (assesment), maka ia disebut sebagai asesor. Adapun pengertian dari asesor akreditasi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan oleh BAN PNF.
Sementara itu, esensi fungsi penilik dalam melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan PP 19 Tahun 2005 adalah melaksanakan pengendalian mutu program dan satuan PNFI. Jika penilik dapat melaksanakan tugas yang optimal maka program dan satuan PNFI di wilayah kerja penilik yang bersangkutan akan berkualitas. Artinya, ketika kriteria akreditasi bersifat terbuka bisa dijadikan rujukan oleh penilik untuk melakukan tugas pengendalian mutu mulai dari perencanaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan pada satuan pendidikan nonformal. Ketika penilik melakukan tugas pengendalian mutu dengan menggunakan rujukan kriteria akreditasi maka secara langsung atau tidak langsung penilik sudah memberikan bantuan penilaian internal menuju akreditasi.
Berbagai jenis instumen akreditasi dipublikasikan secara luas oleh BAN PNF melalui situs resminya dapat dapat diunduh oleh siapa pun. Akan lebih praktis dan bermanfaat jika penilik melakukan pengendalian mutu menggunakan instrumen yang dikembangkan BAN PNF sebagai basis kerjanya yang kemudian diimplementasikan ke dalam butir-butir kegiatan pengendalian mutu penilik. Karena akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal sudah merupakan kebutuhan. Di sinilah peluang sekaligus tantangan yang dihadapi oleh penilik.
Ketika kita ingin memposisikan penilik menjadi jabatan yang mendapatkan apresiasi yang positif dari masyarakat dan pemerintah, maka sekarang ini saatnya kita merubah paradigma kita dari konfrontatif menjadi kolaboratif. Bagi sebagian besar satuan pendidikan nonformal untuk pengakuan akreditasi sudah menjadi kebutuhan. Sementara itu tidak mungkin asesor melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan nonformal yang sedang diakreditasi olehnya. Karena tugasnya hanya melakukan penilaian bukan pembinaan. Pembinaan dan bimbingan kepada satuan pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab dan kewajiban penilik. Jika setiap satuan pendidikan nonformal mampu melewati tahapan akreditasi dengan baik atas bantuan penilik, maka kinerja penilik akan mendapatkan pengakuan yang positif baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Oleh : Fauzi EP
sumber: http://fauziep.blogdetik.com

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIK

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2010
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengawas
pada satuan pendidikan formal mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan
kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan
formal yang telah diperpanjang batas usia pensiunnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas
Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan
Fungsional Penilik;

Mengingat :1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
141);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI
NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK.

Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Menjadi Bumerang Bagi Penilik

Setelah melalui perjuangan dan perdebatan yang panjang akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2010 Presiden menandatangani Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik. Artinya, penilik yang saat ini masih menjabat batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh semua jajaran penilik di seluruh Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan lain yang perlu dijawab dengan terbitnya peraturan presiden ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menunjukkan kinerja dalam melakukan kepenilikan satuan pendidikan nonformal. Sebagaimana sering diartikulasikan oleh para penilik ketika menuntut perpanjangan batas usia pensiun, penilik menuntut untuk diperlakukan sama dengan pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60 tahun. Pasca terbitnya peraturan presiden ini, bisa jadi berbagai kalangan akan balik menuntut agar kinerja penilik seperti pengawas sekolah.

Menurut Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2010 penilik memiliki tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Berdasarkan ketentuan tersebut tugas penilik di era sekarang menjadi lebih berat, penilik harus mampu memotret mutu satuan pendidikan nonformal dan informal dan bahkan mampu melakukan pengendalian mutu yang dilakukan dengan cara (1) perencanaan program pengendalian mutu PNFI; (2) pelaksanaan pemantauan program PNFI; (3) pelaksanaan penilaian program PNFI; (4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan (5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI. Tugas-tugas tersebut menuntut kompetensi penilik sebagai seorang evaluator sekaligus supervisor. Untuk dapat melakukan tugas pengendalian mutu maka penilik harus memiliki dimensi kompetensi supervisi manajerial dan dimensi kompetensi supervisi akademik.

Dimensi kompetensi supervisi manajerial menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan; (3) menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada satuan PNFI; (4) menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada satuan PNFI dan (5) membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI.

Dimensi kompetensi supervisi akademik menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan sesuai dengan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip dasar, dan metode pengasuhan/pembelajaran satuan PNFI; (3) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran; (4) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; dan (5) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan alat pembelajaran, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran. Tugas kompetensi supervisi akademik ini hanya akan bisa dilakukan secara optimal jika penilik pernah mengalami sebagai seorang pendidik, karena ia pernah melakukan kegiatan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga pengalaman yang dimiliki akan mempermudah tugas pembimbingan pada pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI.

Dimensi kompetensi inilah yang analog dengan tugas pengawas sekolah. Ketika penilik menuntut diperlakukan sama hak batas usia pensiunnya dengan pengawas, barangkali saatnya pengguna jasa penilik saat ini akan menuntut kewajiban yang sama yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penjaminan mutu satuan PNFI. Artinya tuntutan kesetaraan perlakuan dengan pengawas sekolah juga harus diikui kesetaraan unjuk kerja yang dibuktikan oleh penilik itu sendiri.

Berdasarkan dimensi kompetensi supervisi akademik diharapkan penilik PAUD datang ke Kelompok Bermain, dari aspek pembelajaran ia akan melihat bagaimana silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun pendidik serta akan menilai dan membimbing pendidik PAUD dalam melakukan stimulasi tumbuh kembang anak. Penilik kesetaraan akan melakukan pembimbingan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta membimbing tutor dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran berbentuk tatap muka, tutorial dan atau mandiri. Penilik kursus datang ke sebuah lembaga kursus akan membimbing intruktur dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, membimbing intruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka maupun praktek dalam mengembangkan kompetensi warga belajar.

Pertanyaannya adalah bagaimana peta kompetensi yang dimiliki penilik pada saat ini? Bagaimana kesiapan teman-teman penilik dalam mengembang tugas dimensi kompetensi supervisi akademik ini? Jawaban ini hanya bisa dijawab oleh para penilik sendiri. Walaupun masih ada sementara pihak yang melihat dengan gamang memperhatikan latar belakang pengalaman yang dimiliki penilik saat ini, terkecuali bagi penilik yang memiliki latar belakang berasal dari guru atau pamong belajar yang memiliki pengalaman di bidang kegiatan belajar mengajar.

Tuntutan kompetensi penilik akan lebih berat manakala kita perhatikan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dan dimensi kompetensi penelitian pengembangan. Maka wajarlah bila jabatan fungsional penilik adalah jabatan karier bagi pamong belajar dan guru karena ia memiliki tugas dan tuntutan kompetensi yang lebih berat. Saatnya penilik sekarang untuk menata diri menyongsong pemberlakuan batas usia pensiun dengan menunjukkan kinerja yang memiliki fungsi melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal. Jangan sampai gelora tuntutan perpanjangan batas usia pensiun akan menjadi pukulan balik bagi penilik karena tidak dapat memenuhi tuntutan kompetensi yang diharapkan. Amin.

Oleh : Bukhori,S.Pd (Ketua Ikatan Penilik Kabupaten Kutai Kartanegara)
sumber :luarsekolah.com

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BELAJAR MELALUI BERMAIN

Masa kanak kanak dan masa anak merupakan masa yang sangat penting khususnya dalam perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisik. Secara alamiah perkembangan anak itu berbeda-beda baik dalam intelegensi, bakat, mnat, kreatifitas, kematangan emosi, kepribadian, perkembangan ini secarajelas dapat dilihat selama proses belajar mengajar atau proses pembelajaran di dalam kelas.
Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini
Bagi guru kelas satu, dua, tiga sekolah dasar yang berpengalaman, sudah tidak asing lagi adanya anak yang cepat mengerti pelajarandan ada yang lambat, ada yang lebih berminat pada satu atau beberapa pelajaran dari yang lain, bahkan ada yang cepat sekali mengerti suatu pelajaran tertentu dan ada yang bakatnya berbeda-beda. Bakat (aptittude) dapat dirumuskan sebagai potensi kemampuan yang dibawa sejak lahir 9inherent inner component of ability; semiawan, C: 1997). Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan bakat ini dan banyak pula yang dapat dilakukan oleh lingkungan dalam rangka penembangan intelektual dan kreatifitas anak usia dini.
Pada waktu manusia lahir intelegensia yang bersumber dari otak, secara genetis (potensial) strukturnya telah ditentukan dan memiliki 100 sampai 200 milyard neuron sel otak. Neuron tersebut siap mengelola beberapa trilyun informasi. Namun bagaimana caranya otak itu berfungsi sangat ditentukan oleh cara lingkungan memperlakukan individu anak.
Selama pertumbuhannya, minat dan permainan anak selalu terkait denganp erkembangan kemampuannya. Setelah koordinasi dasar kaki, tangan, dan bagian badan yang t erkait sudah agak mantap, demikian pula perkembangan bahasanya maka anak sudah mulai mampu merancang berbagai alternatif perbuatan yang lain. Cakupan kemampuannya menjadi sangat luas dan juga menjadi semakin kompleks. Semakin waktu berlalu, penyaluran pilihan melatihkan kemampuannya juga dipengaruhi oleh kesempatan dan peluang yang diperolehnya dari lingkungannya, yang berpadu menjadi hasil penglamannya.
Oleh karena itu berbagai permainan sebenarnya bisa dirancang secara sengaja (intentionally) dengan maksud agar anak meningkatkan beberapa kemampuan tertentu berdasarkan pengalaman belajar tersebut.
Arti Bermain bagi Anak
- Bermain memiliki beberapa arti. Pada permulaan, setiap pengalaman bermain memiliki unsur resiko. Ada resiko bagi anak untuk belajar berjalan sendiri, atau naik sepeda sendiri, berenang, ataupun meloncat. Betapapun sederhana permainannya, unsur resiko itu selalu ada.
- Unsur lain adalah pengulangan. Dengan pengulangan anak memperoleh kesempatan mengkonsolidasikan keterampilannya yan harus diwujudkan dalam berbagai permainan dengan nuansa yang berbeda . Sesudah pengulangan itu berlangsung anak akan meningkatkan keterampilannya yang lebih kompleks. Melalui berbagai permainan yang diulang ia memperoleh kemampuan tambahan untuk melakuakn aktivitas lain.
- Fakta bahwa bahwa aktivitas permainan sederhana dapat menjadi kendaraan (vehicle) untuk menjadi hajat permainan yang kompleks, dapat dilihat dan terbukti pada kala mereka menjadi remaja
- Melalui bermain anak secara aman dapat menyatakan kebutuhannya tanpa dihukum atau terkena teguran. Umpama : ia bisa bermain peran sebagai ibu atau bapak yang galak, atau sebagai bayi atau anak yang mendambakan kasih sayang. Di dalam semua permainan itu ia dapat menyatakan rasa benci, takut, dan gangguan emosional lainnya.
Belajar sambil bermain
Dengan memahami arti bermain bagi anak, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bermain adalah suatu kebutuhan bagi anak. Dengan merancang pelajaran tertentu untuk dilakukan sambil bermain, maka anak belajar sesuai dengan tuntutan taraf perkembangannya. Bahkan kalau kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, ada satu tahap perkembangan yang befungsi kurang baik dan ini tidak akan terlihat secara nyata segera, melainkan baru kelak bila ia sudah menjadi remaja. Ada 2 hal yang terkait dengan masalah tersebut, yaitu :
1. Perkemangan kognitif adak pada umur ini menunjukkan bahwa ia berada pada taraf pra operasional sampai pada tahap operaso kongkrit. Ciri-ciri dari tahap perkembangan yang ditandai oleh childhood education, adalah perkembangan bahasa dan kemampuan berpikir memecahkan persoalan dengan menggunakan lambang tertentu. Makin ia memasuki tahap perkembangan operasi kongkrit, maka makin mampu ia berpikir logis, meskipun segala macam pelajaran yang bersifat formal nelum menjadi suasana yang diakrabi secara alamiah. Makin lama maka usia fase operasional kongkrit, secara bertahap ia memasuki fase operasional formal.
2. Hal kedua terkait dengan yang dikatakan di depan, berkaitan dengan fungsi otak kita. Sperti diketahui, kedua belahan otak kita, kiri dan kanan, memiliki fungsi yang berbeda. Belahan otak kiri memiliki fungsi, ciri dan respons untuk berfikir logis, teratur dan linear. Sedangkan fungsi otak akanan terutama dikembangkan untuk berfikir holistik, imaginatif dan kreatif. Bila anak belajar formal (seperti hafal menghafal) pada umur muda, maka belahan otak kiri yang berfungsi linear, logis dan teratur amat dipentingkan dalam perkembangannya dan ini sering berakibat bahwa fungsi belahan otak kanan yang banyak digunakan dalam berbagai permainan terabaikan. Akibatnya mnurut penelitian (Clark, 1986), maka anak yang diperlakukan seperti itu, kelak akan tumbuh dengan memiliki sikap yang cenderung bermusuhan (hostile attitude, Clark, 1986), terhadap sesama teman atau orang lain. Hal tersebt menunjuk pada suatu pertumbuhan mental yang kurng sehat.
Jadi belajar sambil bermain bagi anak umur kurang lebih 4 – 7 tahun adalah suatu conditio sine qua non, bila mau tumbuh secara sehat mental dan bahkan sampai dengan umur 13 – 14 tahun bermain adalah penting bagi anak

Penuhi Kebutuhan Bermain Anak
Sering sekali cara belajar formal seperti diuraikan di atas dilakukan demi kebanggaan orang tua. Orang tua bangga bila anaknya disebut juara di kelas, anak dipacu untuk belajar, belajar dan belajar supaya menjadi pintar dan menjadi juara. Selain itu guru hendak “menghabiskan” kurikulum cepat. Tetapi dampak yang diperolehnya dari cara belajar seperti ini tidak menguntungkan. Dalam arti dampak yang paling ringan adalah bahwa anak-anak pintar di TK, mungkin pintar di kelas 1, 2 ataupun 3, tetapi ternyata menurut penelitian oleh Universitas Indonesia (1981), makin lama menjadi tidak pintar dikelas yang lebih tinggi.
Sedaangkan mereka yang kebutuhan permainannya trpenuhi, makin tumbuh dengan memiliki keterampilan mental yang lebih tinggi, untuk menjelajahi dunianya lebih lanjut, dan menjadi manusia yang memiliki kebebasan mental untuk tumbuh kembang seuai potensi yang dimilikinya, sehingga menjadi manusia yang manusia yang bermartabat dan mandiri, Lebih dari itu, ia terlatih untuk terus menerus meningkatkan diri mencapai kemajuan.

Referensi :
1.Clark, B. 1986. Growing up Gifted, Columbia, USA; CE Merril Publishing Co.
2.Friedl, A.E. 1991. Teaching Science to Children, An Interated Approach,
second edition, USA Mc.Grawhill
3.Good, TL. Dan Brophy, JE. 1990, Educational Psychology, Fourth edition, New York,
USA; Longman
4.Semiawan. C. 1998. Sarasehan Pengembangan Konsep Learning By Playing dalam
Pendidikan Anak-anak. Diselenggarakan Oleh Gudwah Islamic Digital Edutanment,
tanggal 21 Maret 1998.
5.Universitas Indonesia, 1981. Penelitian Kemajuan Belajar Anak SD di DKI Jakarta.

Oleh : Prof. Dr. Conny R. Semiawan
Sumber : Bulettin PADU I tahun 2002